TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Bali Larang Warga Terbangkan Drone Selama KTT AISF

Ternyata gak cuma layang-layang aja

Ilustrasi drone (unsplash.com/jeisblack)

Badung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengimbau warganya tidak menerbangkan pesawat nirawak atau drone di area venue sekitar Nusa Dua, selama masa persiapan maupun penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 yang berlangsung selama 2 hari pada 10-11 Oktober 2023 di Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pada Selasa (10/10/2023). Untuk kepentingan apakah imbauan ini?

Baca Juga: Warga Diajak Tak Main Layang-Layang Selama KTT AISF di Bali

1. Polri melarang drone terbang saat KTT AIS Forum 2023

ilustrasi drone (pixabay.com/LaurentSchmidt)

Indra mengatakan, imbauan dan larangan menerbangkan drone ini untuk menjamin keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan event internasional tersebut. Larangan ini juga telah diatur dalam operasi yang dijalankan kepolisian RI.

“Soal keamanan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, Polri pun sudah menggelar Operasi Tribrata Agung 2023. Nah, imbauan larangan menerbangkan drone sudah diatur dalam operasi itu,” katanya.

Antisipasi dan mitigasi keamanan ini akan dikerjakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak yang bertugas menangani berbagai potensi gangguan seperti konflik sosial, terorisme, atau kejahatan yang menggunakan senjata api (senpi), bahan peledak, bom hingga drone yang tidak terdaftar dalam forum antidrone yang sudah disepakati.

2. Warga juga dilarang menerbangkan layang-layang

Ilustrasi bermain layang-layang (pexels.com/cottonbro)

Tidak hanya imbauan menerbangkan drone, pemerintah juga melarang menerbangkan layang-layang selama periode Oktober 2023. Imbauan untuk tidak menerbangkan layang-layang tersebut bahkan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor B.23.338/14322/V/DISNAKER ESDM Tentang Tidak Bermain Layang-Layang Pada Periode Tanggal 4 Oktober Sampai Dengan 18 Oktober 2023 di Provinsi Bali.

“(Larangan menerbangkan drone) sama dengan larangan tidak menerbangkan layang-layang yang memang selalu menjadi aktivitas warga di Bali,” kata Indra.

Berita Terkini Lainnya