TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengumuman! Pelayanan SIM Polresta Denpasar Maintenance

Mohon bersabar ya

ilustrasi SIM (IDN Times/Irma Yudistirani)

Denpasar, IDN Times – Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar tutup sementara sejak Jumat (22/11) hingga Senin (25/11). Hal tersebut dibenarkan oleh Panit I SIM Sat Lantas Polresta Denpasar, Iptu M Bhayangkara Putra Sejati saat dikonfirmasi IDN Times Senin pagi.

“Udah kami share di medsos (media sosial) kami,” ucapnya.

Dari keterangannya, Unit SIM Polresta Denpasar setidaknya melayani 200 orang per harinya. Baik para pembuat SIM baru maupun perpanjangan. Namun karena masih dalam perbaikan, diperkirakan ratusan pemohon SIM tertunda pelayanannya.

1. Sat Lantas Polresta Denpasar sudah memasang pemberitahuan melalui medsos

Dok. IDN Times/ istimewa

Bhayangkara kepada IDN Times, menyampaikan telah memasang pengumuman tersebut di media sosialnya. Pengumuman itu berisi pemberitahuan, bahwa pelayanan SIM ditutup sementara waktu karena sedang maintenance database oleh Tim IT Korlantas.

2. Diperkirakan pelayanan akan kembali normal esok (26/11)

Instagram.com/polrestadenpasar

Ditanyai kapan kira-kira pelayanan SIM akan kembali norbal, Bhayangkara belum bisa memberikan kepastian kabar tersebut. Namun diharapkan kondisi ini tidak belangsung lama. Sehingga tidak banyak pemohon SIM yang tertunda pelayanannya.

“Mudah-mudahan besok (26/11) sudah bisa pelayanan kami,” jelasnya.

3. Persyaratan untuk permohonan SIM tetap harus diperhatikan

Dok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu kata Kanit Dikyasa (Subdit Pendidikan dan Rekayasa) Polresta Denpasar, Putu Sudarsana, persyaratan permohonan SIM harus tetap diperhatikan. Jangan sampai ketika datang mengajukan permohonan pembuatan SIM, justru ada beberapa syarat yang belum dipenuhi.

“Kalau persyaratan SIM dari umur dulu ya. Umur untuk pemula 17 tahun ya. Baik itu SIM A, B maupun C. Kalau persyaratan administrasinya KTP, terus surat keterangan sehat jasmani dan dia melampirkan surat keterangan sehat psikologi,” katanya.

Selanjutnya, pemohon SIM mengikuti beberapa proses ujian SIM baik teori maupun praktik. Sementara untuk pemohon perpanjangan SIM harus diingat-ingat tanggal kedaluwarsanya. Jangan sampai mengajukan SIM yang sudah dalam kondisi mati masa berlakunya.

“Jangan sampai mati. Hanya perbedaannya mereka tidak ikut ujian,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya