TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Tak Dapat Remisi Kemerdekaan

Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga tak dapat

Remisi kemerdekaan di Lapas Kerobokan dilakukan secara virtual (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Badung, IDN Times - Sebanyak 1.671 orang narapidana (napi) dan anak dari 3.048 jumlah seluruh napi di Bali per tanggal 16 Agustus 2020 mendapatkan remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I kepada 1.634 orang napi dan Remisi Umum II kepada 37 napi yang saat pemberian langsung dibebaskan.

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa syarat-syarat pemberian remisi tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan beberapa peraturan lainnya. Remisi ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

“Ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal setelah ke luar dari Lapas. Ini merupakan suatu hal yang bagus dalam memberikan semangat kepada mereka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Sayangnya beberapa tokoh yang menjalani hukuman belum bisa mendapatkan remisi ini, di antaranya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. “Belum bisa mendapatkan remisi karena Pak Sudikerta itu sedang menjalani, sedang melakukan upaya kasasi sehingga belum bisa diberikan remisi,” ucap Jamaruli.

Sementara itu Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga belum bisa mendapatkan remisi dikarenakan belum membayar ganti rugi.

1. Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda

Remisi kemerdekaan di Lapas Singaraja (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Remisi Umum I diberikan kepada 1.634 orang napi dan Remisi Umum II kepada 37 orang napi. Jumlah besaran waktu Remisi Umum I tersebut berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

  • 452 napi mendapat remisi 1 bulan
  • 420 napi mendapat remisi 2 bulan
  • 418 napi mendapat remisi 3 bulan
  • 219 napi mendapat remisi 4 bulan
  • 101 napi mendapat remisi 5 bulan
  • 24 napi mendapat remisi 6 bulan

Sedangkan Remisi Umum II sejumlah 37 napi di antaranya:

  • 7 napi mendapat remisi 1 bulan
  • 1 napi mendapat remisi 2 bulan
  • 1 napi mendapat remisi 3 bulan
  • 19 napi mendapat remisi 4 bulan
  • 6 napi mendapat remisi 5 bulan
  • 3 napi mendapat remisi 6 bulan

2. Beberapa orang yang mendapat Remisi II langsung bebas

Remisi kemerdekaan di Lapas Bangli (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Tercatat sebanyak 17 orang dari Lapas Kerobokan yang mendapatkan Remisi II langsung bebas termasuk 1 orang Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan di Lapas Perempuan, 1 orang langsung bebas dan 1 orang menjalani subsider.

Begitu juga di Lapas Karangasem sebanyak 5 orang menjalani subsider. Satu orang di Rutan Bangli dan satu orang di Rutan Gianyar juga menjalani subsider.

Sebanyak 29 napi yang berkewarganegaraan asing di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapatkan Remisi Umum 2020. Beberapa di antaranya:

  • 4 orang Warga Negara Malaysia
  • 3 orang Warga Negara Rusia
  • Masing-masing 2 orang dari Turki, Belanda, Jerman, Australia, Nigeria dan Prancis
  • Masing-masing satu orang dari Amerika, Burkina Fuso, Inggris, Maroko, Ukraina, Afrika Selatan, Yunani, Uganda, Hongkong, dan Lithuania

“Warga negara asing yang mendapat remisi yang pada hari ini bebas satu orang dari Jerman. Kemudian 29 orang warga negara asing yang mendapatkan remisi di Lapas Kerobokan pada hari ini,” jelas Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Yulius Sahruza.

Berita Terkini Lainnya