Ketua UPK Rendang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM
Kasus ini menyeret 2 ibu rumah tangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karangasem, IDN Times - Unit Tipikor Satreskrim Polres Karangasem kembali membongkar kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaaan di Kecamatan Rendang, Karangasem. Setelah berhasil menggiring dua orang tersangka, kini Polres Karangasem kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
“Ya ini merupakan pengembangan kasus tersebut, kami lakukan penyidikan pada tanggal 29 April 2019 lalu. Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Karangasem,” terang Wakapolres Karangasem, Kompol Aris Purwanto, Selasa (5/11) kemarin.
1. Dua ibu rumah tangga sudah divonis dalam kasus ini
Awalnya, penyidik menetapkan status tersangka kepada dua ibu rumah tangga asal Rendang, Ni Ketut Wartini alias Gebrod (40) dan Ni Wayan Murniati alias Bebel (47). Mereka menjalani sidang dan telah divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
Namun kasus tersebut belum selesai dan masih bergulir. Kali ini, Penyidik Tipikor Polres Karangasem menetapkan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang, I Wayan Sukertia, sebagai tersangka. Hal tersebut dilengkapi dengan banyak bukti di antaranya beberapa dokumen berkaitan dana simpan pinjam di PNPM UPK Kecamatan Rendang.