TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Sekolah se-Bali Diedukasi Budaya Antikorupsi 

Semoga jadi contoh untuk anak didiknya

Kepala sekolah se-Bali diedukasi terkait dengan budaya anti korupsi (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Dalam upaya menguatkan budaya antikorupsi di sekolah menengah atas negeri (SMAN) atau sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali menggelar sosialisasi kepada 146 Kepala Sekolah, pada Rabu (24/7/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada di Ruang Rapat Sabha Adhyasta, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Renon, Kota Denpasar.

"Kami mengingatkan para kepala sekolah terkait beberapa payung hukum yang dapat menjadi panduan dalam pengelolaan sekolah, sehingga mereka dapat menghindari permasalahan hukum," ungkapnya.

1. Kepala sekolah diberikan pemahaman perilaku koruptif

Kepala Sekolah se-Bali tersebut diberikan pemahaman terkait tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif. Seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan, nominal, dan penyalahgunaan fasilitas dinas. Menurutnya, tindakan korupsi bisa terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas.

2. Kepala sekolah diwanti-wanti soal gratifikasi

Inspektur juga mengingatkan para kepala sekolah tentang gratifikasi berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya yang diberikan dalam hubungan dengan jabatan.

"Gratifikasi adalah akar dari korupsi. Jika menerima gratifikasi, wajib melaporkannya paling lambat 30 hari setelah menerima. Kita harus selalu bekerja berdasarkan regulasi yang ada, dan tidak boleh tersandung dalam kasus korupsi apa pun," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya