Kejati Bali Periksa Belasan Saksi Korupsi di LPD Gerokgak Buleleng
Semoga hal seperti ini tidak terjadi di LPD lainnya ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Senin (1/3/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, kepada IDN Times menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari perkembangan penyidikan setelah menetapkan beberapa tersangka baru.
Baca Juga: Buntut Kredit Fiktif LPD di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka
1. Ketua LPD baru dan pengawas telah diperiksa
Luga menyampaikan bahwa penyidik Kejati Bali telah memeriksa delapan orang saksi pada Senin (1/3/2021) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus LPD Gerokgak Buleleng,
“Saksi yang dimintai keterangan untuk ketiga tersangka. Saksi-saksi ini merupakan dari Pihak LPD Gerokgak Buleleng yaitu Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya,” jelasnya.