Kebakaran TPA, Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan
Denpasar menunggu hujan juga nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Kota Denpasar dengan tegas melarang penggunaan laser pemecah awan hingga 25 Oktober 2023. Ini merupakan salah satu langkah untuk penanganan musibah kebakaran.
Saat ini, Denpasar tengah berjibaku untuk memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Regional Sarbagita (TPA Suwung) di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Diketahui bahwa hingga saat ini upaya pemadaman kebakaran di lahan seluas 32 hektare tersebut masih terus berlangsung. Dan rencananya dalam 3 bulan mendatang, TPA Suwung ini ditutup total.
Baca Juga: Kebakaran TPA Suwung Tidak Berdampak pada Operasional Penerbangan
1. Kota Denpasar belum diguyur hujan hingga saat ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan bahwa optimalisasi penanganan musibah kebakaran TPA Suwung terus dilaksanakan. Upaya pemadaman dengan air hujan juga terus dilaksanakan kendati hingga saat ini hujan belum mengguyur kota Denpasar.
Oleh karenanya Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023 yang mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot pemecah awan atau meniadakan hujan hingga 25 Oktober mendatang.
Baca Juga: Dinsos Denpasar Imbau Warga di TPA Suwung Mengungsi Mandiri