Pelaku Perdagangan Penyu Hijau Diamankan di Jembrana

Belasan ekor penyu itu dalam keadaan hidup

Jembrana, IDN Times – Petugas Tim Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali mengamankan pelaku perdagangan ilegal Penyu Hijau, pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di Kawasan Taman Nasional Bali Barat, tepatnya di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kepala Balai KSDA Bali, R Agus Budi Santosa, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dan kini masih dalam proses hukum lebih lanjut.

1. Hasil penyelidikannya berdasarkan informasi masyarakat

Pelaku Perdagangan Penyu Hijau Diamankan di JembranaPenyu Hijau (Foto: starfish.ch)

Santosa mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait perdagangan Penyu Hijau atau Chelonia mydas yang dilindungi. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali. Mereka menerima informasi rencana pendaratan, dan transaksi jual-beli satwa penyu. Tim kemudian menyergap, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Satu orang tersangka yang sudah tertangkap saat ini diamankan di Mako Polair Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

2. Ada 11 ekor Penyu Hijau yang diamankan dari perahu

Pelaku Perdagangan Penyu Hijau Diamankan di JembranaPenggagalan penyelundupan penyu (Dok.IDN Times/istimewa)

Barang bukti tersebut selanjutnya dilaporkan kepada petugas Resor KSDA Gilimanuk, dan petugas Balai Taman Nasional Bali Barat. Diketahui sebanyak 11 ekor dalam keadaan hidup.

Setelah diamankan, satwa itu dibawa ke Kota Denpasar, dan dititiprawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar.

“Satwa tersebut diangkut dengan perahu kemudian diturunkan di TKP,” kata Santosa.

3. Perdagangan ilegal ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990

Pelaku Perdagangan Penyu Hijau Diamankan di JembranaIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya Balai KSDA Bali juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging. Kegiatan ilegal melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya