Satu Warga Jadi Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau Jembrana

Sangkaan pasalnya banyak sekali

Denpasar, IDN Times – Direktorat Polairud Polda Bali telah menetapkan satu orang sebagai tersangka perdagangan Penyu Hijau yang dilindungi Undang-Undang (UU). Tersangka bernama Sumaji asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, sebagai pihak yang membawa penyu-penyu tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan penanganan perkara peristiwa tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut sedang dalam proses penyidikan di Direktorat Polairud Polda Bali.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Penyu Hijau Diamankan di Jembrana

1. Kepolisian mengamankan perahu yang digunakan oleh tersangka

Satu Warga Jadi Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau JembranaPelaku perdagangan Penyu Hijau yang dilindungi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jansen mengatakan, tersangka diamankan di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (17/10/2023) pukul 03.00 Wita. Belasan Penyu Hijau yang statusnya dilindungi tersebut, dibawa menggunakan perahu nelayan yang dikemudikan oleh tersangka.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Pesisir Perairan Gilimanuk, ada perahu nelayan yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi berupa Penyu Hijau dalam keadaan hidup,” ungkapnya, Rabu (18/10/2023).

2. Sebelas ekor Penyu Hijau menjadi barang bukti

Satu Warga Jadi Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau JembranaPelaku perdagangan penyu hijau yang dilindungi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa perahu bertuliskan Mahkota Raja. Saat itu Sumarji sedang menurunkan satwa Penyu Hijau berjumlah 10 ekor di pantai, dan 1 ekor ditemukan di atas perahu tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan kepolisian.

“Dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas Jansen.

3. Pasal yang disangkakan kepada tersangka

Satu Warga Jadi Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau JembranaIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, tersangka Sumarji disangkakan melanggar pasal:

  • Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang KSDAHE
  • Atau Pasal 27 angka 5 juncto Pasal 27 angka 34 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas Pasal 26 ayat 1 juncto Pasal 100B UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
  • Atau Pasal 27 angka 2 juncto Pasal 27 angka 35 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas Pasal 7 Ayat 2 huruf m juncto Pasal 100C UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya