Hotman Paris Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud
Hotman menilai ada sentimen pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Hadirnya Hotman Paris Hutapea bergabung dalam Tim Hukum terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menyita perhatian publik. Sebab sebelum sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (24/10/2023), itu ditutup, pihaknya melontarkan pertanyaan langsung kepada majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Hakim Agus Akhyudi.
Tidak berhenti di situ, setelah sidang ditutup dan terdakwa dibawa kembali ke tahanan, Hotman Paris beserta Tim Kuasa Hukum lainnya dengan tegas meminta Jaksa Agung menghentikan dakwaan tersebut karena beberapa alasan. Satu di antaranya bahwa setoran Dana SPI tersebut tidak masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Baca Juga: [BREAKING] Sidang Rektor Unud, Kejati Siapkan 10 Orang JPU
Baca Juga: Tak Ada Nama Hotman Paris di Berkas Sidang Rektor Unud
1. Tim Kuasa Hukum pertanyakan renvoi berkas kasus hingga dugaan sentimen pribadi
Sebelum sidang diakhiri, Hotman mengajukan pertanyaan langsung ke Majelis Hakim terkait dengan renvoi (pembetulan) yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia kemudian mempertanyakan berkas perkara setebal 134 halaman, yang dinilai tidak ada satu pun halaman yang membahas tentang kerugian Negara.
Termasuk dua halaman terakhir yang diungkap JPU terkait surat pemalsuan, juga dianggap merupakan kewenangan kepolisian. Hotman sempat menduga bahwa perkara ini merupakan sentimen pribadi.
“Semuanya keuntungan Negara. Tidak ada satu pun kerugian Negara,” ungkap Hotman.
Hal tersebut direspon oleh pihak JPU, bahwa tidak ada renvoi lain selain yang telah disampaikan dalam persidangan.