Hotman Paris Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud

Hotman menilai ada sentimen pribadi

Denpasar, IDN Times – Hadirnya Hotman Paris Hutapea bergabung dalam Tim Hukum terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menyita perhatian publik. Sebab sebelum sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (24/10/2023), itu ditutup, pihaknya melontarkan pertanyaan langsung kepada majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Hakim Agus Akhyudi.

Tidak berhenti di situ, setelah sidang ditutup dan terdakwa dibawa kembali ke tahanan, Hotman Paris beserta Tim Kuasa Hukum lainnya dengan tegas meminta Jaksa Agung menghentikan dakwaan tersebut karena beberapa alasan. Satu di antaranya bahwa setoran Dana SPI tersebut tidak masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Baca Juga: [BREAKING] Sidang Rektor Unud, Kejati Siapkan 10 Orang JPU

Baca Juga: Tak Ada Nama Hotman Paris di Berkas Sidang Rektor Unud

1. Tim Kuasa Hukum pertanyakan renvoi berkas kasus hingga dugaan sentimen pribadi

Hotman Paris Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor UnudRektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelum sidang diakhiri, Hotman mengajukan pertanyaan langsung ke Majelis Hakim terkait dengan renvoi (pembetulan) yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia kemudian mempertanyakan berkas perkara setebal 134 halaman, yang dinilai tidak ada satu pun halaman yang membahas tentang kerugian Negara.

Termasuk dua halaman terakhir yang diungkap JPU terkait surat pemalsuan, juga dianggap merupakan kewenangan kepolisian. Hotman sempat menduga bahwa perkara ini merupakan sentimen pribadi.

“Semuanya keuntungan Negara. Tidak ada satu pun kerugian Negara,” ungkap Hotman.

Hal tersebut direspon oleh pihak JPU, bahwa tidak ada renvoi lain selain yang telah disampaikan dalam persidangan.

2. Tim Hukum minta Jaksa Agung menghentikan dakwaan terhadap Rektor Unud

Hotman Paris Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor UnudRektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, sedang menjalani sidang perdananya dalam agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ada Hotman Paris di kursi Penasihat Hukum. (IDN Times/Ayu Afria)

Selanjutnya di hadapan awak media, Hotman meminta pihak Jaksa Agung agar menghentikan dakwaan terhadap kliennya tersebut. Karena menurutnya, ini bukanlah perkara korupsi karena Negara diuntungkan atas setoran Dana SPI tersebut.

“Saya memohon, mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung, Bapak Jakpidsus (Jaksa Pidana Khusus), bahwa ini sebaiknya surat dakwaan dicabut dululah,” pintanya.

Menurutnya, seluruh uang masuk ke rekening atas nama Unud, yang berarti Negara diuntungkan. Sebab deposito Unud membengkak dan semua aset milik Unud merupakan aset milik Negara. Pihaknya memastikan, bahwa tidak ada sepersen pun dana yang diduga dikorupsi tersebut, masuk ke kantong terdakwa.

“Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian Negara. Padahal satu unsur dari perkara korupsi itu adalah kerugian Negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang ya. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau akibat kelalaian,” jelas Hotman.

3. Terdakwa akan mengajukan eksepsi minggu depan

Hotman Paris Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor UnudRektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Seperti diungkap oleh pihak JPU, I Nyoman Gede Antara didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan isi dakwaan tersebut, I Nyoman Gede Antara mengatakan bahwa ia mendengar, dan mengerti dakwaannya. Pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak Tim Kuasa Hukum, baik secara pribadi maupun tim kuasa hukumnya akan melakukan eksepsi.

"Saya sudah dengar. Saya mengerti," jawab terdakwa.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya