Fakta Tiga WNA Rusia Dideportasi Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
Karena overstay hingga inisiasi acara dance berbayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times -Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi pada Senin (25/8/2020) sekitar pukul 21.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan pesawat Rossiya Airlines SU 6296 rute Denpasar–Moscow. Mereka yang dideportasi di antaranya Aleksey (37), Pavel (34), dan Marat (36).
Menurut keterangan dari Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma (45) bahwa ketiganya ditempatkan di rudenim pada Agustus 2020 atas berbagai pelanggaran yang berbeda.
Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan
Baca Juga: WNA Rusia Dua Bulan Tidur Beratapkan Langit di Bandara Ngurah Rai Bali
1. Menginisiasi dan menyebarkan informasi acara dance berbayar
Aleksey yang datang ke Indonesia pada 16 Maret 2020 melalui Kantor Imigrasi TPI Kelas I Ngurah Rai, diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia ditempatkan di rudenim pada 13 Agustus 2020.
“Kasusnya menginisiasi dan menyebarkan informasi iklan acara dance berbayar melalui sosial media telegram dan facebook-nya,” jelas Surya pada Selasa (25/8/2020).
Dari informasi yang diterima IDN Times, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berdansa di salah satu restoran di Kabupaten Gianyar dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Selain dideportasi, namanya juga masuk dalam daftar penangkalan.
Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku