TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

646 Napi di Bali Dibebaskan di Tengah COVID-19

Jangan sampai melanggar lagi ya kalau gak mau dijebloskan

Lapas Kelas II A Kerobokan. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Wabah COVID-19 atau virus corona membuat sekitar 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Yasonna Hamonangan Laoly, terkait pembebasan bersyarat di tengah wabah COVID-19.

Kebijakan dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut juga dirasakan oleh 646 narapidana di Wilayah Hukum Provinsi Bali. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto, aturan ini sesuai dengan ketentuan Permen Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, Permen Nomor 19 Tahun 2020, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Plt Ditjen Pemasyarakatan Tahun 2020 terkait pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis

1. Sebanyak 646 napi di Bali dibebaskan untuk menghindari COVID-19

IDN Times/Imam Rosidin

Menurut Suprapto, sebanyak 646 narapidana (napi) di Bali mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui program asimilasi dan interrasi. Permen dan Surat Edaran terkait hal ini, rupanya membatasi beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Antara lain hanya diperuntukkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan bagi mereka yang tidak dikenai PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian asimilasi dan integrasi.

“Yang akan kami laksanakan secara bertahap. Nah, saat ini kami sudah mendata khususnya Lapas di Kerobokan mulai hari ini sudah akan dikeluarkan secara bertahap. Kemudian juga yang 2/3 dan setengah akan dilaksanakan bertahap mulai 50 orang sampai tanggal 7 April 2020,” terang Suprapto, Rabu (1/4).

2. Berikut rincian jumlah napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat:

(IDN Times/Mia Amalia)

Jumlah ini berdasarkan database yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sehingga masih perlu diverifikasi lagi. Berikut datanya:

  • Lapas Kelas II A Kerobokan 294 orang
  • Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar 37 orang
  • Lapas Kelas II B Tabanan sebanyak 39 orang
  • Lapas Kelas II B Karangasem 46 orang
  • LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Karangasem 12 orang
  • Lapas Narkotika Kelas II A Bangli 30 orang
  • Lapas Kelas II B Singaraja 64 orang
  • Rutan Kelas II B Bangli 29 orang
  • Rutan Kelas II B Gianyar 42 orang
  • Rutan Kelas II B Klungkung 15 orang
  • Rutan Kelas II B Negara 38 orang.

“Untuk yang belum membayar denda harus menyelesaikan dulu subsider dendanya.  Asimilasi ini agak menarik karena mereka biasanya bekerja di luar lapas. Tapi karena untuk menghindari penyebaran COVID-19 ini mereka diasimilasikan di rumah masing-masing. Jadi dikembalikan ke rumah dengan ketentuan mereka harus menaati peraturan,” ujarnya.

Aturan yang dimaksud adalah tidak boleh keluar rumah, tidak boleh beraktivitas, dan tidak boleh melakukan pelanggaran. Mereka harus melakukan laporan/mail bahwa dia tetap berada di rumah, dan pengawasan tetap dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan PK Bapas.

Dalam darurat semacam ini, Suprapto menegaskan bahwa sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) ditiadakan.

“Tidak ada sidang TPP, Litmas juga tidak ada. Hanya ada buku pembinaan, itu yang dipakai,” ungkapnya.

Baca Juga: Berbahaya Semprotkan Disinfektan Langsung ke Tubuh! Ini Alasannya

Berita Terkini Lainnya