646 Napi di Bali Dibebaskan di Tengah COVID-19
Jangan sampai melanggar lagi ya kalau gak mau dijebloskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Wabah COVID-19 atau virus corona membuat sekitar 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Yasonna Hamonangan Laoly, terkait pembebasan bersyarat di tengah wabah COVID-19.
Kebijakan dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut juga dirasakan oleh 646 narapidana di Wilayah Hukum Provinsi Bali. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto, aturan ini sesuai dengan ketentuan Permen Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, Permen Nomor 19 Tahun 2020, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Plt Ditjen Pemasyarakatan Tahun 2020 terkait pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis
1. Sebanyak 646 napi di Bali dibebaskan untuk menghindari COVID-19
Menurut Suprapto, sebanyak 646 narapidana (napi) di Bali mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui program asimilasi dan interrasi. Permen dan Surat Edaran terkait hal ini, rupanya membatasi beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Antara lain hanya diperuntukkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan bagi mereka yang tidak dikenai PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian asimilasi dan integrasi.
“Yang akan kami laksanakan secara bertahap. Nah, saat ini kami sudah mendata khususnya Lapas di Kerobokan mulai hari ini sudah akan dikeluarkan secara bertahap. Kemudian juga yang 2/3 dan setengah akan dilaksanakan bertahap mulai 50 orang sampai tanggal 7 April 2020,” terang Suprapto, Rabu (1/4).
Baca Juga: Berbahaya Semprotkan Disinfektan Langsung ke Tubuh! Ini Alasannya