Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Senilai Rp1,97 Miliar
Anak muda pertanyakan dampaknya untuk masyarakat nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pada Rabu (15/7/2020), Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Agustus 2019 hingga Desember 2019 lalu. Seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.
Selain itu juga atas penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.
1. Pemusnahan berdasarkan pada sejumlah aturan
“Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector, dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang,” jelas Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih.
Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran berikut:
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
- Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman
- Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Baca Juga: Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Bea Cukai Bali di Mei Hanya 75