TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Senilai Rp1,97 Miliar  

Anak muda pertanyakan dampaknya untuk masyarakat nih

Pemusnahan barang tanpa cukai oleh Kantor Bea Cukai Denpasar. IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Pada Rabu (15/7/2020), Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Agustus 2019 hingga Desember 2019 lalu. Seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

Selain itu juga atas penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.

1. Pemusnahan berdasarkan pada sejumlah aturan

Pemusnahan minuman beralkohol tanpa ijin edar di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

“Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector, dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang,” jelas Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih.

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran berikut:

  • UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
  • Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman
  • Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Baca Juga: Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Bea Cukai Bali di Mei Hanya 75 

2. Barang dibakar hingga ditimbun dalam tanah

IDN TImes/Ayu Afria

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. Berikut daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan:

  • 147 botol MMEA
  • 165.416 batang rokok
  • 2.630 botol liquid vape
  • 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis
  • 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis
  • 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris, dan pakaian

“Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp1,97 miliar. Dan total nilai kerugian negara Rp1,74 miliar,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya