Bawa Parang ke Area Bandara Ngurah Rai, Sopir Ditangkap Petugas
Tersangka Bolit terancam 10 tahun penjara lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang sopir asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem yang berinisial IWS alias Bolit (38) kini menjadi pesakitan. Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (19/3/2024) sore.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, Bolit berurusan dengan hukum setelah ketahuan membawa senjata tajam.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Punya Autogate, Cegah WNA Jahat ke Bali
1. Sajam jenis parang disimpan di mobilnya
Widiarta juga mengungkap, petugas menemukan senjata tajam di dalam mobil Agya milik tersangka. Senjata tajam jenis parang sepanjang 40 sentimeter ini diletakkan di bawah karpet di bawah setir kemudi.
“Sebuah sajam milik IWS ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tolgate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai,” terangnya pada Kamis (21/3/2024).