Ban Bisa Digembos Kalau Parkir di Dekat RSUP Prof Ngoerah
98 kendaraan yang parkir liar di sini ditempeli stiker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar bersama tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, menggelar operasi penertiban parkir. Selain itu, Dishub juga melakukan pemasangan striker pelanggaran di kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Pulau Nias, Kota Denpasar, sejak Senin (18/9/2023) lalu. Dalam kegiatan tersebut, total ada 98 unit kendaraan yang ditempeli stiker oleh petugas.
1. Tempelkan 98 stiker pelanggaran, didominasi kendaraan roda dua
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan operasi penertiban tersebut menyasar kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas gabungan kemudian melakukan imbauan, teguran, dan pemasangan stiker pelanggaran sebanyak 98 buah.
"Rincian pemasangan stiker tersebut adalah 6 unit stiker pada mobil, dan 92 unit stiker pada kendaraan bermotor roda dua," terangnya, Senin (18/9/2023).