TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Satu Temuan Hasil, Inspektorat Daerah Provinsi Bali Gelar Rakor

Libatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah

Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada memimpin rakor tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Bali (DOk.IDN Times/Humas Premprov Bali)

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 11 Maret 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Lanjutan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Bali sejak 13 April sampai 18 Mei 2020, dikatakan ada satu temuan hasil.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Bali mengelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memperoleh catatan dalam pemeriksaan.

Rakor yang dipimpin Inspektur I Wayan Sugiada di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Bali pada Rabu (17/6) itu membahas dua hal subtsansi yaitu rencana aksi tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas pemeriksan LKPD Tahun Anggaran 2019. Selain itu juga membahas upaya mewujudkan tertib administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Bali.

1. Temuan dan rekomendasi BPK seluruhnya terkait dengan administrasi

Dok.IDN Times/Humas Pemprov Bali

Tujuh kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), bukan berarti LKPD Pemprov Bali bersih dari catatan, baik itu berupa temuan atau rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Sugiada menyebutkan temuan dan rekomendasi BPK tersebut seluruhnya terkait dengan administrasi. Kecepatan menindaklanjuti catatan BPK ini, akan menjadi nilai plus bagi Provinsi Bali.

“Memang temuan administrasi, tapi kami juga harus menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam tindak lanjut,” tuturnya. Pun diharapkan OPD yang memperoleh catatan BPK ini agar segera menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

2. Ada dua hal yang ditekankan Inspektorat Daerah Provinsi Bali

Kompas.com

Dalam tindaklanjut ini Sugiada menekankan dua hal yaitu Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tertib penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Terkait BMD, BPK RI memberi catatan pada pemanfaatan rumah negara yang belum sesuai golongan. 

“Pengelolaan BMD yang meliputi penatausahaan dan penghapusan harus dilakukan dengan tertib, rapi dan terus menerus. Jangan sampai ada barang yang semestinya sudah dihapus, namun masih memperoleh anggaran perawatan. Ini nanti akan memimbulkan pemborosan,” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya