Ada Satu Temuan Hasil, Inspektorat Daerah Provinsi Bali Gelar Rakor
Libatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 11 Maret 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Lanjutan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Bali sejak 13 April sampai 18 Mei 2020, dikatakan ada satu temuan hasil.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Bali mengelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memperoleh catatan dalam pemeriksaan.
Rakor yang dipimpin Inspektur I Wayan Sugiada di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Bali pada Rabu (17/6) itu membahas dua hal subtsansi yaitu rencana aksi tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas pemeriksan LKPD Tahun Anggaran 2019. Selain itu juga membahas upaya mewujudkan tertib administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Bali.
1. Temuan dan rekomendasi BPK seluruhnya terkait dengan administrasi
Tujuh kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), bukan berarti LKPD Pemprov Bali bersih dari catatan, baik itu berupa temuan atau rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Sugiada menyebutkan temuan dan rekomendasi BPK tersebut seluruhnya terkait dengan administrasi. Kecepatan menindaklanjuti catatan BPK ini, akan menjadi nilai plus bagi Provinsi Bali.
“Memang temuan administrasi, tapi kami juga harus menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam tindak lanjut,” tuturnya. Pun diharapkan OPD yang memperoleh catatan BPK ini agar segera menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.