70 Orang TO Kasus Narkoba Tertangkap di Bali Selama 16 Hari
Banyak juga yang residivis ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus peredaran gelap dan tindak pidana narkoba masih terus menghantui masyarakat Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali belum lama ini telah mengamankan 70 orang Target Operasi (TO), dan 77 orang tersangka nonTO dalam kurun waktu 16 hari saat pelaksanaan Operasi Antik Agung selamaz 31 Mei-15 Juni 2024 kemarin.
Menurut Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, keseluruhan jumlah tersangka ini tidak hanya tangkapan Polda Bali, tetapi juga jajarannya.
“Barang bukti narkobanya sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo, dan minuman beralkohol (mikol). Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara, dan kurir narkoba,” ungkapnya.
1. Ada 147 kasus narkotika terungkap dalam waktu 16 hari di Bali
Ponco menyebutkan, 147 kasus yang terungkap dalam operasi tersebut berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 4.251,72 gram neto, sabu seberat 2.157,12 gram neto, ekstasi 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram neto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol, dan 6 jeriken minuman beralkohol jenis arak.
“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” ujarnya.
Semua TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil mengungkap modus operandinya. Para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.