3 Perempuan Pelajar di Buleleng Terlibat Promosi Judi Online
Kayaknya banyak nih. Tapi, nunggu laporan dulu ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Timsus Goak Poleng Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menangkap tiga orang perempuan pelajar atas dugaan keterlibatannya dalam promosi judi online (judol), pada Senin (2/9/2024) lalu pukul 15.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya, menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Meskipun para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, mereka tetap diwajibkan melapor secara berkala sambil menjalani proses hukum yang berlaku.
“Para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ungkapnya, pada Sabtu (14/9/2024).
1. NLW sempat mengubah akun Instagram promosinya
Nyoman Jaya menyebutkan, tersangka pertama adalah perempuan pelajar berinisial NLW (20). Ia ditangkap di kediamannya Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. NLW kedapatan mengunggah link judi dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 di akun Instagram @awandaluv. Dari hasil penyelidikan, username akun Instagram @awandaluv tersebut diganti menjadi @sjshjjskijsfnjhfgnj.
“Timsus Goak Poleng segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka NLW mempromosikan situs judi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp1 juta per minggu yang ditransfer ke rekening sepupunya,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang digunakan untuk mempromosikan sebuah laman judi online melalui akun Instagram @awandaluv.