TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Pengusaha Pemotongan Ayam di Denpasar Cemari Lingkungan

Mereka membuang limbah sisa pemotongan ayam sembarangan

Pemeriksaan pengusaha pemotongan ayam di Kota Denpasar (Dok. IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Intinya Sih...

  • Sat Pol PP Kota Denpasar menghentikan operasional belasan usaha pemotongan ayam karena mencemari lingkungan
  • 14 pemilik usaha pemotongan ayam berurusan dengan hukum lantaran membuang limbah sembarangan
  • Pengusaha yang melanggar aturan akan dihadapkan pada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan

Denpasar, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menghentikan operasional belasan usaha pemotongan ayam di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Rabu (11/9/2024).  Mereka diduga mencemari lingkungan. 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkap, belasan pengusaha pemotongan ayam itu ditertibkan lantaran membuang limbah berupa bulu ayam dan botol plastik sembarangan. 

“Adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya pada Kamis (12/9/2024). 

Baca Juga: 2 Warisan Budaya Denpasar Masuk WBTB Indonesia

1. Sebanyak 14 pengusaha pemotongan ayam diproses hukum

Ngurah Bawa Nendra menambahkan, ada 14 pemilik usaha pemotongan ayam yang berurusan dengan hukum lantaran melanggar aturan dan mencemari lingkungan. Mereka diminta datang ke kantor Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (12/9/2024) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“(Alasan pembuangan limbah) karena ndak punya septic tank untuk limbah pemotongan. Kapasitasnya lebih kurang 50 sampai dengan 100 (ekor per hari),” ungkapnya.

2. Para pengusaha itu diduga melanggar perda

Pengusaha yang membuang limbah pemotongan ayam itu melanggar Pasal 12 ayat 3 juncto 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan.

Perbuatan mereka, sesuai dengan Pasal 205 KUHAP, tergolong tindak pidana ringan atau tipiring dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan.

“Pelanggaran tersebut tetap kami proses. Perkara limbah tersebut akan diajukan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Korwas PPNS pada Kepolisian Daerah Bali,” kata Ngurah Bawa Nendra.

Berita Terkini Lainnya