14 Pengusaha Pemotongan Ayam di Denpasar Cemari Lingkungan
Mereka membuang limbah sisa pemotongan ayam sembarangan
Intinya Sih...
- Sat Pol PP Kota Denpasar menghentikan operasional belasan usaha pemotongan ayam karena mencemari lingkungan
- 14 pemilik usaha pemotongan ayam berurusan dengan hukum lantaran membuang limbah sembarangan
- Pengusaha yang melanggar aturan akan dihadapkan pada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menghentikan operasional belasan usaha pemotongan ayam di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Rabu (11/9/2024). Mereka diduga mencemari lingkungan.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkap, belasan pengusaha pemotongan ayam itu ditertibkan lantaran membuang limbah berupa bulu ayam dan botol plastik sembarangan.
“Adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya pada Kamis (12/9/2024).