Badung, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara pada Rabu (14/8/2024). Hasilnya sebanyak 10 orang asing diketahui menyalahgunakan izin tinggal.
“Banyak orang asing di wilayah Bali yang dinilai meresahkan masyarakat serta dapat mengganggu iklim pariwisata dan perekonomian di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu pada Kamis (15/8/2024).