Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan menetapkan 5 tersangka. Pelaku menggunakan modus. Penyalahgunaan itu teridentifikasi di dua lokasi di Denpasar pada April lalu.
Kedua lokasi itu adalah SPBU di di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dan SPBU Pura Demak di Jalan Teuku Umar Barat Nomor 148, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
"Pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi. Pelaku melakukan ini dengan cara mengisi menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan maupun dengan memodifikasi tangki," kata Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo D Simatupang pada Rabu (6/5/2026).
