Denpasar, IDN Times - Dua orang pelaku pemerasan dan pengancaman dan/atau penipuan mengaku sebagai polisi ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat, pada Sabtu (21/2/2026) pagi. Kedua pelaku berinisial IPPD alias Pasek (30) asal Kabupaten Karangasem, dan KOA alias Olen (36) asal Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengatakan mereka sepakat mengaku polisi dan mengelabui korban dengan menuduhnya sebagai pengedar narkotika. Mereka beraksi seolah sedang melakukan pencarian transaksi narkotika atau sapu ranjau.
"Pelaku mengaku sebagai petugas agar bisa menggeledah korban untuk mendapatkan barang atau uang milik korban," terangnya, pada Kamis (26/2/2026).
