Badung, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 efektif berlaku sejak 29 Mei 2025 lalu. Jadi, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Menurut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Ferry Tri Ardiansyah, mengatakan bahwa Kanim Ngurah Rai telah melakukan penyesuaian dalam sarana dan prasarana. Misalnya berupa PC dan kamera untuk booth foto, counter tiket antrean, dan penambahan tempat duduk pemohon.
"Untuk dukungan petugas, telah disiapkan SDM untuk melayani permohonan izin tinggal keimigrasian baik walk in maupun online sebanyak jumlah booth counter foto," terangnya.