Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

158 WNA di Bali Perpanjang Izin Tinggal dalam Sehari

Persiapan Kanim Ngurah Rai dalam penerapan SE Pengurusan Izin Tinggal (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)
Persiapan Kanim Ngurah Rai dalam penerapan SE Pengurusan Izin Tinggal (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Badung, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 efektif berlaku sejak 29 Mei 2025 lalu. Jadi, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Menurut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Ferry Tri Ardiansyah, mengatakan bahwa Kanim Ngurah Rai telah melakukan penyesuaian dalam sarana dan prasarana. Misalnya berupa PC dan kamera untuk booth foto, counter tiket antrean, dan penambahan tempat duduk pemohon.

"Untuk dukungan petugas, telah disiapkan SDM untuk melayani permohonan izin tinggal keimigrasian baik walk in maupun online sebanyak jumlah booth counter foto," terangnya.

1. Kanim Ngurah Rai melakukan pengaturan jadwal

Persiapan Kanim Ngurah Rai dalam penerapan SE Pengurusan Izin Tinggal (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)
Persiapan Kanim Ngurah Rai dalam penerapan SE Pengurusan Izin Tinggal (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Menurut Ferry Tri Ardiansyah, mekanisme pengelolaan antrean dilakukan dengan pengaturan jadwal bagi pemohon. Pemohon yang sudah mengajukan permohonan secara online, akan diverifikasi kelengkapan berkas permohonannya. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, akan diberikan informasi jadwal kedatangan untuk foto paling lambat 2 hari.

Pemohon yang datang sesuai dengan jadwal yang diinformasikan melalui aplikasi akan dikonfirmasi oleh petugas duta layanan, dan diarahkan ke petugas counter tiket untuk pemberian nomor antrean. Bagi pemohon yang mengajukan permohonan secara walk-in, akan dilayani untuk melakukan foto di hari yang sama.

"Selain mekanisme pengelolaan antrean, Kanim Ngurah Rai juga telah mengusulkan penggantian dan/atau penambahan tempat duduk pemohon untuk mengantisipasi banyaknya antrean," terangnya.

WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

2. Volume pengajuan perpanjangan izin tinggal per hari ratusan WNA

Bandara I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)
Bandara I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Kanim Ngurah Rai mencatat rata-rata pengajuan perpanjangan izin tinggal di Kanim Ngurah Rai sebanyak 158 permohonan per harinya. Para pemohon dilayani oleh 16 orang petugas. Masing-masing 6 orang untuk counter booth foto, 2 orang di counter tiket antrean, 2 orang petugas duta layanan, 2 orang petugas loket walk-in, 2 orang petugas penghubung, dan 2 orang petugas helpdesk.

3. Waktu yang dibutuhkan dalam pemberian izin tinggal tidak lama

Ilustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan uji coba terhadap permohonan pengurusan izin tinggal bagi WNA sesuai Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 di Kanim Ngurah Rai, dengan bantuan pengajuan secara online diungkapnya berjalan dengan baik dan lancar dengan durasi sekitar 2 menit. Sedangkan untuk layanan dari permohonan walk-in, durasi waktu yang dibutuhkan sekitar 5-10 menit untuk masing-masih pemohon.

"Kami tidak menemukan kendala," ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us