Denpasar, IDN Times - Sebanyak 105 SPBU di Provinsi Bali disanksi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus). Langkah tegas tersebut diterapkan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan jumlah SPBU di wilayah Bali yang mendapatkan sanksi terinci sebagai berikut:
37 SPBU di Kota Denpasar
25 SPBU di Kabupaten Badung
24 SPBU di Kabupaten Gianyar
8 SPBU di Kabupaten Klungkung
4 SPBU di Kabupaten Tabanan
2 SPBU di Kabupaten Bangli
2 SPBU di Kabupaten Karangasem
2 SPBU di Kabupaten Jembrana
1 SPBU di Kabupaten Buleleng.
Tidak hanya di Bali, hingga awal September 2026, sanksi telah diberikan ke 98 SPBU di wilayah Jawa Timur, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.
"Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan. pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan merupakan bagian dari komitmen Pertamina," jelasnya.
Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan. Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU, dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
