Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
105 SPBU Bali Kena Sanksi, Pertamina Soroti BBM Subsidi
SPBU di Bali (Dok.IDN Times/Pertamina)
  • Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 105 SPBU di Bali hingga awal September 2026, dengan jumlah terbanyak berada di Denpasar, Badung, dan Gianyar.
  • Secara regional, total 237 sanksi diberikan kepada SPBU di Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, operasional, serta sarana pelayanan.
  • Pengawasan dilakukan lewat pemantauan, evaluasi transaksi, dan laporan masyarakat; lebih dari 900 SPBU telah dibina sejak Januari 2026, sementara pelaporan dapat melalui Contact Center 135.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 105 SPBU di Bali yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk terkait penyaluran BBM bersubsidi, operasional, serta sarana dan prasarana.
  • Who?
    PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada pengelola SPBU. Area Manager Communication, Relations and CSR Ahad Rahedi menyampaikan rincian penindakan tersebut.
  • Where?
    Sanksi di Bali mencakup SPBU di Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Karangasem, Jembrana, dan Buleleng. Penindakan juga dilakukan di Jawa Timur, NTB, dan NTT.
  • When?
    Hingga awal September 2026, sebanyak 237 sanksi telah diberikan di wilayah Jatimbalinus. Pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU berlangsung sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
  • Why?
    Sanksi diberikan karena SPBU tidak memenuhi ketentuan, termasuk dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, pelanggaran operasional, dan ketidaksesuaian fasilitas pelayanan.
  • How?
    Pertamina melakukan pemantauan operasional, evaluasi transaksi dan penyaluran, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah pemeriksaan, tindakan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, dari teguran hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 105 SPBU di Provinsi Bali disanksi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus). Langkah tegas tersebut diterapkan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan jumlah SPBU di wilayah Bali yang mendapatkan sanksi terinci sebagai berikut:

  • 37 SPBU di Kota Denpasar

  • 25 SPBU di Kabupaten Badung

  • 24 SPBU di Kabupaten Gianyar

  • 8 SPBU di Kabupaten Klungkung

  • 4 SPBU di Kabupaten Tabanan

  • 2 SPBU di Kabupaten Bangli

  • 2 SPBU di Kabupaten Karangasem

  • 2 SPBU di Kabupaten Jembrana

  • 1 SPBU di Kabupaten Buleleng.

Tidak hanya di Bali, hingga awal September 2026, sanksi telah diberikan ke 98 SPBU di wilayah Jawa Timur, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

"Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan. pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan merupakan bagian dari komitmen Pertamina," jelasnya.

Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan. Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU, dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Editorial Team

Related Article