Perbedaan Anak Buah Kapal dan Awal Kapal Perikanan

Kejahatan serius Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerap membayangi pekerja dari berbagai sektor pekerjaan. Geliat tumbuhnya industri seiring dengan ketimpangan kesejahteraan yang dialami para pekerja di dalamnya. Satu industri dengan ancaman TPPO adalah perikanan dan kelautan.
Pada 2024, National Fishers Center Indonesia (NFC-I) menerima aduan kasus TPPO ranah perikanan dan kelautan sebanyak 28 kasus dan 67 korban. NFC-I juga menyebutkan, bahwa TPPO dalam industri perikanan dan kelautan tidak hanya di luar negeri, tapi ada juga kasus dalam negeri. Korban dalam kasus TPPO ranah perikanan dan kelautan biasanya Anak Buah Kapal (ABK) maupun Awak Kapal Perikanan (AKP). Apa perbedaan keduanya? Baca selengkapnya di bawah ini.
Meskipun sama-sama di laut, tugas dan tanggung jawabnya berbeda

Anak Buah Kapal atau ABK adalah istilah untuk menyebut pekerja yang bertugas mengoperasikan dan memelihara kapal. Mereka juga melakukan berbagai tugas dalam penjagaan muatan kapal. Intinya, ABK adalah bagian dari awak kapal, pekerjaannya meliputi berbagai bidang operasi dan pemeliharaan kapal. Karena tugasnya itu, ABK juga kerap disebut dengan nama pelaut.
Sementara, Awak Kapal Perikanan atau AKP adalah pekerja di atas kapal yang bertugas dalam ranah industri perikanan. Ada sederet aktivitas perikanan yang dilakukan AKP, mulai penangkapan ikan, pengolahan, dan pemeliharaan kapal. Pekerjaan ini memiliki risiko tinggi yang membutuhkan standar kompetensi dan sertifikasi nasional maupun internasional.
Butuh pelatihan dan sertifikasi, tapi beberapa kasus tak memberikan pelatihan layak

Ada berbagai pelatihan dan sertifikasi yang harus dilalui ABK maupun AKP. Khusus bagi ABK, pelatihan yang harus didapatkan yakni keselamatan dasar (Basic Safety Training) seperti pertolongan pertama, pemadam kebakaran, dan teknik bertahan hidup di kapal. ABK juga mendapatkan pelatihan teknis dan sertifikasi sesuai bidangnya. Misalnya Sertifikat Keahlian Pelaut (COC) dan Sertifikat Keterampilan Pelaut (COP).
Lalu, kalau AKP pelatihan dasarnya cukup mirip dengan ABK, seperti keselamatan dasar dan kerja. Khusus untuk sertifikasi yang spesifik sesuai keahliannya, AKP harus memiliki sertifikat Ankapin (Ahli Nautika Kapal Perikanan) serta Atkapin (Ahli Teknika Kapal Perikanan) untuk tingkatan tertentu. Ada pula pelatihan Rating untuk keterampilan dasar seperti tali-temali dan pemasangan pancing. Sertifikasi ini dapat melalui Sertifikasi Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB). Pelatihan ini diselenggarakan oleh lembaga bernama Balai Pelatihan dan Pendidikan Perikanan (BPPP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Rentan dieksploitasi, AKP dan ABK butuh perlindungan hukum

Meskipun sama-sama di lautan, terkesan bebas dan seru. Namun, bukan berarti menjadi ABK dan AKP tanpa risiko. Selain bertaruh nyawa, ternyata beberapa di antara mereka masih mengalami eksploitasi kerja, baik itu yang telah dilaporkan maupun belum dilaporkan. Sederet kasus TPPO ini berujung kerugian materiel dan imateriel, bahkan kematian.
Seperti yang belakangan ini terjadi, kasus dugaan TPPO yang dialami 21 orang awak kapal perikanan (AKP) di Bali memasuki babak baru. Para korban adalah AKP KM Awindo 2A yang disekap di atas kapal Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Mereka terjerat utang karena sistem upah dipotong tanpa kejelasan. Derita yang mereka hadapi juga dipaksa untuk makan tak layak, hingga tanpa pembekalan pelatihan khusus awak kapal.
Kini, kasus dugaan TPPO AKP tersebut sedang diusut. Relasi kuasa kerap merongrong para AKP dan ABK. Konglomerasi hingga negara diduga berada dalam pusaran kejahatan luar biasa ini.