Kalau Ada Anggota DPRD Aktif Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya?

- Almarhum Nyoman Ray Yusha meninggal karena sakit, membuat DPRD Bali harus menyiapkan pengganti.
- Regulasi PAW mengatur alasan pemberhentian dan pergantian anggota legislatif, termasuk prosedur penetapan calon pengganti.
- Pergantian anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi diatur dalam undang-undang, dengan penggantinya berasal dari partai yang sama.
Gianyar, IDN Times - Almarhum Nyoman Ray Yusha meninggal pada Oktober 2025 karena sakit. Semasa hidup, ia merupakan anggota aktif DPRD Provinsi Bali. Kepergiannya membuat DPRD Bali harus menyiapkan pengganti. Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya, sebelumnya memberi bocoran bahwa sosok yang akan menggantikan Ray adalah seorang perempuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan regulasi pergantian anggota DPRD yang meninggal dunia, melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Mengutip situs resmi KPU, PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu.
Calon pengganti ini diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Bagaimana mekanisme proses PAW ini? Berikut informasi selengkapnya.
Selain meninggal dunia, ada sederet alasan anggota legislatif digantikan

Ada sederet regulasi yang mengatur tentang PAW, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Melalui regulasi itu, ada beberapa alasan pemberhentian dan pergantian anggota dalam lembaga legislatif. Mulai dari meninggal dunia; mengundurkan diri meliputi permintaan sendiri dan ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah; hingga diberhentikan.
Alur prosedur penetapan calon PAW

KPU RI juga mengatur sejumlah prosedur atau mekanisme penetapan calon PAW. Calon pengganti adalah seseorang dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada partai politik (parpol) dan daerah pemilihan (dapil) yang sama. Selanjutnya, jika terdapat lebih dari satu calon pengganti dengan perolehan suara sama, maka ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama.
Jika tidak terdapat calon pada suatu dapil, ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung secara geografis, maka ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak. Sementara itu, jika tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, maka ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak.
Selanjutnya, jika tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, ditetapkan dari daftar calon tetap (DCT) setingkat di atasnya. Apabila tidak memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, ditetapkan calon berjenis kelamin perempuan. Terakhir, jika ada lebih dari satu calon perempuan, maka ditetapkan yang memiliki nomor urut kecil.
KPU akan memverifikasi dan menyiapkan dokumen pleno nama calon pengganti

Jika telah menemukan nama calon pengganti, KPU akan bertugas sebagai verifikator dan pemeriksa dokumen calon pengganti tersebut. Proses verifikasi berdasarkan data dan persyaratan yang berlaku, memastikan calon tersebut memenuhi syarat sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama dari partai yang sama. Setelah seluruh berkas lengkap, KPU mempersiapkan dokumen hasil pleno meliputi Surat Jawaban DPR, DPD, DPRD, Berita Acara, Penyampaian berkas ke pimpinan DPR, DPD, DPRD terkait dengan penyampaian nama calon pengganti. Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan dalam pleno.
Lalu, bagaimana pergantian anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi? Pergantian anggota DPRD yang terlibat dalam kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sederet regulasi tersebut intinya merujuk pada, anggota DPRD yang terlibat tindak pidana korupsi dan telah divonis pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, akan digantikan. Penggantinya yakni calon anggota DPRD dari partai yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

















