TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

Satgas sekolah diminta proaktif awasi penerapan prokes

Pelaksanaan PTM di SMPN 1 Tabanan, Jumat (1/10/2021) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/3679/Disdik, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Tabanan akan dilaksanakan kembali per 1 April 2022. PTM di Tabanan sendiri sudah pernah dilaksanakan pada Oktober 2021 lalu. Namun kembali dilakukan secara daring karena adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat varian Omicron.

Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pendidikan Tabanan meminta satgas di masing-masing sekolah untuk proaktif dalam pengawasan kepatuhan protokol kesehatan, sehubungan akan dimulainya kembali PTM. Hal tersebut untuk memastikan keamanan bagi siswa maupun guru.

Baca Juga: Migor Kemasan di Tabanan Mahal, Ini Reaksi Pedagang Gorengan

Baca Juga: Tabanan Tutup Lokasi Isoter, Kasus COVID-19 Hanya 1 Digit

1. Sekolah di Tabanan siap menjalani PTM

Pelaksanaan PTM di SMPN 1 Tabanan, Jumat (1/10/2021) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, mengatakan Kabupaten Tabanan khususnya satuan pendidikan sudah sangat siap mengikuti kebijakan Pemprov Bali terkait PTM yang dibuka per 1 April 2022.

"Sejak awal sekolah sudah sangat siap melaksanakan PTM. Syarat-syarat dalam penerapan prokes pun sudah dipenuhi oleh seluruh sekolah," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Untuk petunjuk teknis terkait pelaksanaan PTM 2022, lanjut Darma Utama, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran ke masing-masing satuan pendidikan agar bisa dilaksanakan dengan baik.

2. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi

Pelaksanaan PTM di SMPN 1 Tabanan, Jumat (1/10/2021). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Darma Utama melanjutkan, beberapa poin yang ditekankan dalam SE tersebut adalah kantin sekolah termasuk kegiatan olahraga di lapangan masih dilarang. Namun apabila dua bulan pelaksanaan PTM di sekolah tersebut tidak ada muncul kasus baru, maka dua poin tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan.

"Tidak ada perubahan syarat mengenai pelaksanaan PTM kali ini. Hanya menekankan agar satgas sekolah proaktif dalam melakukan pengawasan protokol kesehatannya, jangan sampai dilanggar. Jika ada satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan, tentu diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan COVID-19,” katanya.

Berita Terkini Lainnya