TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Lolos PPDB Jarak, Calon Siswa SMP Bisa Pilih Zonasi Wilayah

Siapa yang paling cepat daftar, itulah yang lolos

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Denpasar, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar Tahun 2019 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, khususnya jalur zonasi wilayah terdekat dan siswa kurang mampu telah diumumkan, Rabu (26/6) pukul 09.00 Wita. Proses selanjutnya adalah wajib verifikasi faktual ke sekolah tujuan mulai tanggal 26 Juni hingga 27 Juli 2019.

1. Perbekel atau lurah dilibatkan melakukan verifikasi faktual

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, menjelaskan verifikasi faktual dilakukan oleh tim yang terdiri dari Disdikpora, perbekel atau lurah, serta tim Teknologi Informasi (TI). Selanjutnya baru diumumkan hasil verifikasi faktual tersebut pada tanggal 28 Juni pukul 10.00 Wita.

Tujuan verifikasi faktual ini untuk menghindari adanya data invalid, serta identitas calon siswa yang tidak sesuai.

"Sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul kedepannya,” kata Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

2. Bisa pilih jalur zonasi bagi yang tak lulus jarak

IDN Times/Imam Rosidin

Selanjutnya, bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus pada jalur zonasi jarak terdekat bisa mencoba lagi di jalur kawasan terdekat. Pada zonasi wilayah ini, perangkingannya ditentukan oleh kecepatan dalam penerimaan sistem atau saat mendaftar. Artinya, pada zona ini seluruh siswa dianggap memiliki jarak yang sama dalam memilih sekolah tujuan. Apabila kuotanya melebihi daya tampung, maka yang diprioritaskan adalah yang mendaftar lebih awal.

Pada zona ini siswa diperbolehkan untuk memilih tiga sekolah SMP negeri tujuan. Untuk kuota dari zona ini adalah 40 persen dari total 90 persen kuota untuk zonasi.

Waktunya akan dimulai tanggal 28 Juni pukul 17.00 Wita hingga 24.00 Wita. Dilanjutkan pada tanggal 29 Juni pukul 08.00–17.00 Wita.

“Untuk penentuan berdasarkan pendaftar lebih awal dilaksanakan nanti saat pendaftaran Zonasi Kewilayahan, di mana calon siswa yang dinyatakan tidak lolos pada Jalur Zonasi lingkungan terdekat dapat kembali mendaftar pada zona kewilayahan," jelasnya.

3. Jalur prestasi akademik dan non akademik dilaksanakan tanggal 26-27 Juni

IDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, untuk jalur perpindahan orangtua atau wali, jalur prestasi akademik, non akademik, dan jalur penghargaan Pekan Kesenian Bali (PKB) dilakukan pada tanggal 26 hingga 27 Juni.

Adapun untuk seleksi jalur prestasi akademik dan non akademik dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni.  Untuk pengumuman kelulusan zona kawasan tetap dilaksanakan pada tanggal 5 Juli bersamaan dengan jalur perpindahan tugas orangtua wali, jalur prestasi akademik, non akademik, dan penghargaan PKB.

Baca Juga: Terimbas Sistem Zonasi, SMP Swasta di Klungkung Terancam Tutup

Berita Terkini Lainnya