Isi Tugas Penjabat Gubernur Bali dan Larangannya
Apa harapan semeton buat Pj Gubernur Bali?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wayan Koster telah memasuki purnatugas sebagai Gubernur Bali pada 5 September 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menunjuk Sang Made Mahendra Jaya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali. Ia akan bertugas sampai pelantikan Gubernur Bali yang baru dari hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Pastinya Sang Made memiliki tugas dan kewenangan yang sedikit berbeda dari Wayan Koster. Seperti apa ya tugas seorang Pj gubernur Bali? Simak yuk penjelasannya!
Baca Juga: Sang Made Resmi Jadi Pj Gubernur Bali, Ini Isi Komitmennya
1. Proses pemilihan Pj gubernur
Definisi penjabat gubernur menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, adalah ASN (Aparat Sipil Negara) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh presiden. Pj gubernur akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah karena adanya kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Nama Pj gubernur ini diusulkan oleh menteri (dalam hal ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi mengusulkan tiga orang calon Pj gubernur yang memenuhi syarat. Setelah disetujui, menteri atas nama presiden akan melantik Pj gubernur tersebut di Ibu Kota Negara.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.