Kamu Merasa Dirugikan Pinjaman Online? Segera Lapor ke Sini
Cuma ada 70 pinjaman online saja yang legal di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sebuah pesan pendek tiba-tiba masuk ke nomor ponsel Ulul Azmi, warga Denpasar, Kamis (22/11) siang. Isinya adalah sebuah tawaran untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) dengan syarat yang mudah. Cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selip gaji.
Barangkali pesan semacam itu juga pernah kamu dapatkan. Syarat yang mudah membuat masyarakat banyak tergiur untuk melakukan pinjaman secara online. Seharusnya sebelum melakukan pinjaman online, konsumen atau nasabah harus memerhatikan lebih detail lagi terkait apa saja yang diminta oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: UMP Bali 2019 Naik Rp170 Ribuan, Serikat Pekerja: Idealnya Rp3 Juta
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mengajak masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan rayuan pinjol. Ia berharap konsumen lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah perusahaan pinjol tersebut legal atau tidak.
"Biar tidak dirugikan. Ini kan pinjaman online, kalau memang semangatnya untuk memberikan pinjaman dalam era digital tentu bagus dengan kemudahan-kemudahnnya. Namun harus cek dulu apakah ini legal atau ilegal," ungkap I Putu Armaya, Direktur YLKP Bali, Kamis (22/11) sore.
Ia menggarisbawahi, konsumen harus memastikan perusahaan pinjol tersebut benar-benar aman dan terdaftar di OJK. Pasalnya, ditakutkan nanti ada upaya penipuan. Konsumen juga harus memastikan produk yang ditawarkan oleh pinjaman online tersebut, aksesnya seperti apa, data pribadi apa yang diminta, dan cara pembayaran serta bunganya seperti apa.
Dari catatannya, ada 300 layanan pinjaman online di Indonesia. Namun, yang terdaftar di OJK hanya berjumlah 70 layanan saja.
Baca Juga: 73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK
1. YLPK Bali imbau masyarakat jangan mudah terbujuk
Baca Juga: Bali Ekspor Manggis 60 Ton per Hari ke Cina Lewat Penerbangan Langsung
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Jadi konsumen dalam bertransaksi apapun harus nyaman dan aman, tidak ada lagi tekanan-tekanan dari pihak lain.
"Jika ada penagihan dengan cara teror, itu saja sudah melanggar pasal 4 dan ada pidananya penjara lima tahun dan denda Rp4 miliar," tutupnya.