11.553 Penunggak BPJS Kesehatan Mandiri di Klungkung Diminta Lunasi
Tetap dikenakan denda 5 persen meskipun ada pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pandemik COVID-19 membawa dampak yang besar terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab sebanyak 11.553 peserta BPJS Kesehatan Mandiri (KM) di Kabupaten Klungkung tercatat menunggak iuran. Tingginya tunggakan tersebut akibat dampak pandemik COVID-19, di mana cukup banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi, sulit mencari kerja, namun di satu sisi banyak karyawan yang dirumahkan.
Baca Juga: Masih Ada 206 Anak di Klungkung Bali Tak Punya Motivasi Untuk Sekolah
1. Penunggak diminta tetap melunasi iurannya meskipun pandemik
BPJS Kesehatan tetap meminta kepada para peserta yang menunggak iuran untuk tetap membayar. Karena jika tidak dibayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Senda ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2,5 persen.
"Total tunggakan di Kabupaten Klungkung mencapai 11.553 peserta, kelas I sebanyak 2.792 peserta, kelas II 2.910 peserta, dan kelas III 5.851 peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Jumat (23/4/2021) lalu.