TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11.553 Penunggak BPJS Kesehatan Mandiri di Klungkung Diminta Lunasi

Tetap dikenakan denda 5 persen meskipun ada pandemik

ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Klungkung, IDN Times - Pandemik COVID-19 membawa dampak yang besar terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab sebanyak 11.553 peserta BPJS Kesehatan Mandiri (KM) di Kabupaten Klungkung tercatat menunggak iuran. Tingginya tunggakan tersebut akibat dampak pandemik COVID-19, di mana cukup banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi, sulit mencari kerja, namun di satu sisi banyak karyawan yang dirumahkan.

Baca Juga: Masih Ada 206 Anak di Klungkung Bali Tak Punya Motivasi Untuk Sekolah

1. Penunggak diminta tetap melunasi iurannya meskipun pandemik

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

BPJS Kesehatan tetap meminta kepada para peserta yang menunggak iuran untuk tetap membayar. Karena jika tidak dibayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Senda ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2,5 persen.

"Total tunggakan di Kabupaten Klungkung mencapai 11.553 peserta, kelas I sebanyak 2.792 peserta, kelas II 2.910 peserta, dan kelas III 5.851 peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Jumat (23/4/2021) lalu.

2. Berikut ini alasan denda tunggakan naik menjadi 5 persen

BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Denda tersebut sudah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat 3, Ayat 3a, dan Ayat 3b, peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat 5, yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups, berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Sebelumnya denda tunggakan sebesar 2,5 persen.

Endang memaparkan, biasanya rumah sakit (RS) memberikan diagnosis awal pada pasien, dan juga perkiraan durasi lamanya rawat inap. Misalnya, seorang pasien diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta. Jika pasien menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan masih memiliki tunggakan, akan dikenakan denda 5 persen dari Rp 5 juta biaya diagnosis awal.

Berita Terkini Lainnya