TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hotel di Klungkung Terima Dana Hibah Pariwisata Hanya Rp16.543

Paling tinggi sebesar Rp400 jutaan

wanderersandwarriors.com

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) memberikan dana hibah pariwisata kepada pelaku usaha akomodasi hotel dan restoran. Kabupaten/kota se-Provinsi Bali sendiri mendapatkan dana hibah sebesar Rp1.183.043.960.000. Kabupaten Klungkung mendapatkan dana Rp9,7 miliar. Masing-masing 70 persen untuk akomodasi pariwisata hotel dan restoran. Sisanya, yaitu sebesar 30 persen untuk pemerintah daerah.

Penyaluran dana hibah pariwisata di Klungkung sudah memasuki tahap permohonan pencairan dari calon penerima. Dari 120 pelaku usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata, ada hotel yang hanya mendapatkan Rp16.543.

Baca Juga: Masih Banyak Pekerja di Klungkung Bali Belum Terima Upah Sesuai UMK

Baca Juga: Estimasi Terima Dana Hibah Rp67 Ribu, 2 Pelaku Usaha di Tabanan Mundur

1. Penerima dana hibah di Klungkung paling sedikit Rp16 ribu, dan terbanyak Rp400 juta

Ilustrasi dompet dan keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Kepala Bidang (Kabid) Industri Pariwisata Klungkung, I Kadek Angga Wijaya, mengungkapkan ada 120 pelaku usaha hotel dan restoran di Klungkung yang telah memenuhi syarat administrasi awal untul menerima hibah pariwisata.

Pelaku usaha yang paling kecil menerima dana hibah yaitu sebesar Rp16.543. Sementara yang paling besar mencapai Rp497.261.439.

"Paling kecil itu penerima hibah kategori hotel di Nusa Penida, dan yang paling besar adalah restoran di Nusa Lembongan," ujar Angga Wijaya, Jumat (20/11/2020).

2. Penerima dana hibah sudah bisa melakukan pencairan sampai rentang waktu 15 Desember 2020

Ilustrasi Dekorasi Ruang Hotel (IDN Times/Sunariyah)

Perbedaan jumlah penerima hibah itu telah dihitung secara proposional, sesuai jumlah rata-rata akomodasi hotel dan restoran yang membayar pajak ke pemerintah.

"Rumusnya sudah ada. Jadi semakin besar hotel atau restoran itu bayar pajak sebelumnya, jadi semakin besar juga penerimaan hibahnya," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati.

Saat ini, proses penyaluran hibah tersebut sudah dalam tahap permohonan pencairan dari calon penerima hibah. Rentang waktu pencairannya sampai 15 Desember 2020.

Baca Juga: Kumpulan Potret Lawas Klungkung Tahun 1920 dan Kini, Lebih Bagus Mana?

Berita Terkini Lainnya