Masih Banyak Pekerja di Klungkung Bali Belum Terima Upah Sesuai UMK
Mereka hanya bisa pasrah pak, karena butuh kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020) malam. UU ini diundangkan Nomor 11 Tahun 2020. UU ini memuat 1.187 halaman.
Namun di satu sisi, beberapa pekerja dan buruh di Klungkung, Kabupaten di Bali yang memiliki lokasi wisata ikonik berupa Nusa Penida, mengaku belum mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meski begitu, mereka tetap menggantungkan harapannya agar lebih sejahtera dengan pemberian upah sesuai UMK.
Baca Juga: Jokowi Resmi Teken UU Ciptaker, Pemerintah Tak Dengar Protes Investor
Baca Juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Provinsi Bali Terbaru 2020
1. UMK Klungkung sebesar Rp2.538.000, namun hanya menerima Rp1,8 juta
Seperti yang diungkapkan oleh Putu W, seorang pekerja di sebuah swalayan wilayah Klungkung. Dirinya mengaku tidak terlalu memahami tentang UU Ciptaker. Hanya saja dirinya berharap ke depan dirinya bisa mendapatkan upah sesuai UMK. Selama ini, dirinya mengaku mendapatkan upah di bawah UMK. Tahun 2020 ini, UMK di Klungkung sebesar
Rp2.538.000. Namun Putu W mengaku hanya menerima upah Rp1,8 juta.
"Saya sebelum undang-undang itu, sudah menerima upah di bawah UMK. Jadi harapan kami dengan undang-undang baru, minimal kami bisa mendapat upah sesuai UMK," katanya berharap besar, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Lagi Viral, Ini Cara Budidaya Lele dan Kangkung dalam Ember