TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Banyak Pekerja di Klungkung Bali Belum Terima Upah Sesuai UMK

Mereka hanya bisa pasrah pak, karena butuh kerja

ilustrasi uang Rupiah. (IDN Times/Umi Kalsum)

Klungkung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020) malam. UU ini diundangkan Nomor 11 Tahun 2020. UU ini memuat 1.187 halaman.

Namun di satu sisi, beberapa pekerja dan buruh di Klungkung, Kabupaten di Bali yang memiliki lokasi wisata ikonik berupa Nusa Penida, mengaku belum mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meski begitu, mereka tetap menggantungkan harapannya agar lebih sejahtera dengan pemberian upah sesuai UMK.

Baca Juga: Jokowi Resmi Teken UU Ciptaker, Pemerintah Tak Dengar Protes Investor

Baca Juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Provinsi Bali Terbaru 2020

1. UMK Klungkung sebesar Rp2.538.000, namun hanya menerima Rp1,8 juta

ilustrasi. (IDN Times/Mela Hapsari)

Seperti yang diungkapkan oleh Putu W, seorang pekerja di sebuah swalayan wilayah Klungkung. Dirinya mengaku tidak terlalu memahami tentang UU Ciptaker. Hanya saja dirinya berharap ke depan dirinya bisa mendapatkan upah sesuai UMK. Selama ini, dirinya mengaku mendapatkan upah di bawah UMK. Tahun 2020 ini, UMK di Klungkung sebesar
Rp2.538.000. Namun Putu W mengaku hanya menerima upah Rp1,8 juta.

"Saya sebelum undang-undang itu, sudah menerima upah di bawah UMK. Jadi harapan kami dengan undang-undang baru, minimal kami bisa mendapat upah sesuai UMK," katanya berharap besar, Selasa (3/11/2020).

2. Tidak ada serikat maupun aliansi yang bisa memperjuangkan para pekerja di Klungkung

pexels.com/Christina Morillo

Meskipun selama ini mendapatkan gaji di bawah UMK, Putu W mengaku tidak dapat berbuat banyak. Tidak ada serikat maupun aliansi pekerja, yang memperjuangkan hak-hak  sebagai pekerja.

"Kami tidak banyak pilihan. Kalau tidak mau digaji segitu, kami tidak mendapat pekerjaan. Jadi kami tidak bisa berbuat banyak," keluhnya.

Hal serupa diungkapkan oleh pekerja lainnya, Desi Yunita. Dirinya tidak memahami secara detail UU Ciptaker. Sebagai pekerja ia hanya berharap bisa mendapatkan haknya, seperti upah sesuai UMK serta jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.

"Selama ini jaminan kesehatan sudah dapat. Tapi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dan upah kami belum sesuai UMK," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi Viral, Ini Cara Budidaya Lele dan Kangkung dalam Ember

Berita Terkini Lainnya