Tak Mampu Bayar, BPJS Kesehatan Karyawan Usaha di Bali Dinonaktifkan
Semoga tetap sehat ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat beberapa perusahaan tidak lagi membayarkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karyawannya. Seperti di Kabupaten Klungkung. Dari ratusan perusahaan, sudah ada delapan badan usaha (BU) dengan total 489 karyawan melapor terkena dampak COVID-19 ke BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.
Ratusan peserta pekerja penerima upah itu harus dinonaktifkan sebagai peserta BPJS kesehatan, karena perusahaan tidak mampu membayar iuran yang wajib dibayar setiap bulannya.
Baca Juga: Cerita 2 Remaja OTG di Bali, Sembuh Karena Terapi Arak Bali dan Madu
1. Perusahaan yang menunggak iuran sebagian besar bergerak di bidang pariwisata
Menurut Kepala BPJS Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjutak, sebagian besar badan usaha atau perusahaan tersebut bergerak di bidang pariwisata. Perusahaan ini mulai melapor ke BPJS Kesehatan sejak bulan Februari 2020 sampai sekarang karena tidak mampu membayar iuran akibat terkena dampak pandemik.
Selain badan usaha, dari enam ribu peserta mandiri yang nunggak iuran BPJS kesehatan, ada sekitar seratus peserta yang minta relaksasi tunggakan.
“Hal ini tergantung dari ekonomi badan usaha tersebut. Ada yang awalnya berani membayar iuran setengah karena memperkirakan situasi akan normal kembali bulan September ini. Tapi karena situasi masih sama, maka mereka akhirnya tidak bisa membayar sama sekali,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan