TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Mampu Bayar, BPJS Kesehatan Karyawan Usaha di Bali Dinonaktifkan

Semoga tetap sehat ya

Dok.IDN Times/Istimewa

Klungkung, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat beberapa perusahaan tidak lagi membayarkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karyawannya. Seperti di Kabupaten Klungkung. Dari ratusan perusahaan, sudah ada delapan badan usaha (BU) dengan total 489 karyawan melapor terkena dampak COVID-19 ke BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.

Ratusan peserta pekerja penerima upah itu harus dinonaktifkan sebagai peserta BPJS kesehatan, karena perusahaan tidak mampu membayar iuran yang wajib dibayar setiap bulannya.

Baca Juga: Cerita 2 Remaja OTG di Bali, Sembuh Karena Terapi Arak Bali dan Madu

1. Perusahaan yang menunggak iuran sebagian besar bergerak di bidang pariwisata

instagram.com/brooklynkitten_

Menurut Kepala BPJS Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjutak, sebagian besar badan usaha atau perusahaan tersebut bergerak di bidang pariwisata. Perusahaan ini mulai melapor ke BPJS Kesehatan sejak bulan Februari 2020 sampai sekarang karena tidak mampu membayar iuran akibat terkena dampak pandemik.

Selain badan usaha, dari enam ribu peserta mandiri yang nunggak iuran BPJS kesehatan, ada sekitar seratus peserta yang minta relaksasi tunggakan.

“Hal ini tergantung dari ekonomi badan usaha tersebut. Ada yang awalnya berani membayar iuran setengah karena memperkirakan situasi akan normal kembali bulan September ini. Tapi karena situasi masih sama, maka mereka akhirnya tidak bisa membayar sama sekali,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan

2. Perusahaan wajib melapor jika merumahkan dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan karyawannya

Sejumlah wisatawan tengah menikmati Pantai Kuta, Badung. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Endang menjelaskan, perusahaan wajib melapor ke BPJS Kesehatan jika merumahkan dan tidak mampu membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawannya. Supaya karyawan yang dirumahkan akan dikeluarkan dari sistem kepesertaan yang ditanggung oleh perusahaan, dan bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatannya.

"Nanti bisa diaktifkan, apakah peserta mandiri atau menjadi peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah," ungkapnya.

Perusahaan diharapkan bisa kooperatif, agar tidak ada karyawan yang telah dirumahkan tiba-tiba tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan karena telah dinonaktifkan.

Berita Terkini Lainnya