Silakan Mendaftar! UMKM di Tabanan Dapat Bantuan Dana dari Presiden
Batas waktu pendaftarannya hingga Desember 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui program Bantuan Presiden (Banpres) telah menambah kuota penerima bantuan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemik Covid-19. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi UMKM yang belum tersentuh bantuan.
Mereka diharapkan bisa segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: 491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari Pusat
Baca Juga: Kios Oleh-oleh di Tanah Lot Masih Banyak yang Tutup
1. Kuotanya ditambah sebanyak 2,9 juta UMKM
Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Tabanan, I Wayan Yasa, mengungkapkan di awal-awal, kuota yang mendapatkan Banpres secara nasional sebanyak 9,1 juta UMKM sampai September 2020 kemarin. Sekarang akan menambahkan sebanyak 2,9 juta UMKM. Sehingga total yang menerimanya sebanyak 12 juta UMKM dengan batas waktu hingga Desember 2020. Pelaku UMKM akan mendapatkan Banpres sebesar Rp2,4 juta.
"Jadi UMKM yang didaftarkan bisa sebanyak-banyaknya asal memenuhi syarat dan kuota masih ada," kata Yasa, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Disperindag Akan Mengejar Penunggak Sewa Tanah di Pasar Tabanan
Baca Juga: Cara Membuat Pupuk Organik dengan Teknik Tebe Komposter