Silakan Mendaftar! UMKM di Tabanan Dapat Bantuan Dana dari Presiden

Batas waktu pendaftarannya hingga Desember 2020

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui program Bantuan Presiden (Banpres) telah menambah kuota penerima bantuan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemik Covid-19. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi UMKM yang  belum tersentuh bantuan.

Mereka diharapkan bisa segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: 491 Hotel dan Restoran di Tabanan Dapat Dana Hibah dari Pusat

1. Kuotanya ditambah sebanyak 2,9 juta UMKM

Silakan Mendaftar! UMKM di Tabanan Dapat Bantuan Dana dari PresidenUMKM (Dok.Bank BRI)

Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Tabanan, I Wayan Yasa, mengungkapkan di awal-awal, kuota yang mendapatkan Banpres secara nasional sebanyak 9,1 juta UMKM sampai September 2020 kemarin. Sekarang akan menambahkan sebanyak 2,9 juta UMKM. Sehingga total yang menerimanya sebanyak 12 juta UMKM dengan batas waktu hingga Desember 2020. Pelaku UMKM akan mendapatkan Banpres sebesar Rp2,4 juta.

"Jadi UMKM yang didaftarkan bisa sebanyak-banyaknya asal memenuhi syarat dan kuota masih ada," kata Yasa, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Kios Oleh-oleh di Tanah Lot Masih Banyak yang Tutup

2. Sebanyak 20.600 pelaku UMKM di Kabupaten Tabanan sudah mendapatkan bantuan

Silakan Mendaftar! UMKM di Tabanan Dapat Bantuan Dana dari PresidenPasar Pesiapan, Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Yasa melanjutkan, sampai sekarang sudah ada 20.600 pelaku UMKM di Kabupaten Tabanan yang mendapatkan bantuan. Masing-masing 16 ribu UMKM mendapatkan Banpres, dan 4600 UMKM mendapatkan Bantuan Subsidi Usaha (BSU) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Kalau untuk BSU bantuannya sebesar Rp1,8 juta untuk tiga bulan," ungkap Yasa.

Saat ini tercatat ada 42.701 UMKM di Tabanan. Yasa berharap UMKM yang belum tersentuh bantuan agar segera mendaftarkan diri ke Diskop dan UMKM. Karena kesempatan dan kouta untuk mengakses Banpres masih terbuka.

Baca Juga: Disperindag Akan Mengejar Penunggak Sewa Tanah di Pasar Tabanan

3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar menerima Banpres:

Silakan Mendaftar! UMKM di Tabanan Dapat Bantuan Dana dari PresidenUMKM (Dok.Bank BRI)

Syaratnya adalah selain usaha masih berjalan aktif, UMKM juga belum menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Kartu Prakerja

"Misalkan kios-kios oleh-oleh di Daerah Tarik Wisata (DTW) boleh mengajukan. Tetapi syaratnya belum menerima bantuan pemerintah dari bentuk apapun," kata Yasa.

Pihaknya sudah mengupayakan hal ini dengan menginformasikan ke masing-masing kepala desa. Sebab hanya kepala desa yang lebih tahu kondisi masyarakatnya, menyangkut siapa saja yang terdampak dan belum tersentuh oleh bantuan. Sehingga tidak sampai menjadi penerima manfaat ganda.

Jika belum tersentuh oleh bantuan apapun, pelaku UMKM cukup membawa fotokopi KTP, KK, jenis usaha, dan nomor handphone untuk mendaftar ke Banpres di Diskop dan UMKM Tabanan.

Baca Juga: Cara Membuat Pupuk Organik dengan Teknik Tebe Komposter

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya