Dilema Pengusaha Bus di Tabanan Bali, Larangan Mudik Vs Leasing
Pengusaha jasa transportasi umum kena imbasnya. Gimana ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang penggunaan transportasi umum untuk melayani mudik pada musim Lebaran tahun 2021. Larangan ini berlaku per 6 Mei 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 akibat arus mudik.
Namun di satu sisi, larangan tersebut juga membuat transportasi umum jalur darat, terutama bus, semakin terpuruk di tengah pandemik karena masyarakat memilih untuk tidak mudik. Meskipun terpaksa melakukan perjalanan darat karena hal yang penting, masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi atau menggunakan travel.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Tabanan Mulai Menyasar Guru
Baca Juga: Tanam Porang di Lahan Tidak Produktif Bisa Menghasilkan Uang Lho
1. Sudah tidak ada orderan tiket bus pada tanggal 6 Mei 2021
Bus Gunung Hatta merasakan langsung atas kebijakan tersebut. Menurut pemilik PO Bus Gunung Harta, I Wayan Sutika, sudah tidak ada lagi yang memesan tiket perjalanan menggunakan armadanya per 6 Mei 2021.
"Pengaruhnya terasa sekali. Mulai 6 Mei 2021 nanti sudah tidak ada yang beli tiket,” ujarnya, Rabu (28/4/2021) lalu.
Kini pihaknya sedang menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat yang tengah membahas kemungkinan adanya kelonggaran bagi perusahaan-perusahaan transportasi. Mengingat sejauh ini, pemerintah belum mampu memberikan bantuan kepada perusahaan-perusahaan transportasi umum.
Sutika yang juga Ketua Organda Tabanan ini berharap kelonggaran terkait penerapan larangan mudik dengan transportasi umum itu benar adanya. Setidaknya bus diizinkan beroperasi dengan pengaturan yang sesuai protokol kesehatan (Prokes). Seperti ketentuan kapasitas maksimal 20 persen dari jumlah keseluruhan tempat duduk, dan surat-surat keterangan yang harus dipenuhi oleh penumpang.
“Mudah-mudahan itu benar-benar terealisasi dan ada kelonggaran dalam penerapan larangan mudik dengan transportasi umum,” lanjutnya.