6 Industri Minuman Beralkohol di Tabanan Dihantui COVID-19 dan RUU
Industri ini mempekerjakan 259 tenaga kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Tiga fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
RUU ini menuai kontroversi karena dipandang memukul rata semua masyarakat untuk tidak mengonsumi minuman beralkohol. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, menilai RUU tersebut menentang keberagaman di Indonesia, apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama.
Wilayah Kabupaten Tabanan memiliki memiliki enam industri minol yang secara keseluruhan menyerap 259 tenaga kerja. Mereka sempat tutup sementara selama pandemik COVID-19, dan perlahan-lahan kembali membukanya pada bulan Oktober 2020.
Keberadaan RUU Minol menimbulkan kekhawatiran bagi kelangsungan bagi industri minol di Tabanan.
Baca Juga: Resah RUU Minol, Perajin Arak Bali: Ini Mata Pencaharian Kami
Baca Juga: 5 Nasib Pulau Bali Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan
1. Industri minol di Tabanan sebagian besar berbahan dasar dari fermentasi beras dan buah
Kepala Seksi (Kasi) Bina Pengendalian dan Pengawasan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Dewa Gede Sutariawan, menyebutkan keenam industri minol tersebut berlokasi:
- Kecamatan Kediri: 2 industri
- Kecamatan Kerambitan: 1 industri
- Kecamatan Selemadeg Timur: 2 industri
- Kecamatan Tabanan: 1 industri.
Bahan dasar minol golongan A, B dan C yang mereka gunakan berasal dari fermentasi
beras. Hanya satu industri minol di Kediri saja yang menggunakan bahan dasar fermentasi buah.
"Enam industri minol ini semuanya legal dan sudah berizin,’’ kata Sutariawan, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Ibu-ibu di Tabanan Dilatih Bikin Garlic Bread Nih, Modal Rp50 Ribu