5 Nasib Pulau Bali Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan

Gimana nih dengan arak Balinya?

Denpasar, IDM Times - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mendapat sorotan publik. Terutama semenjak tiga fraksi: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

RUU ini menuai kontroversi karena dipandang memukul rata semua masyarakat untuk tidak mengonsumi minuman beralkohol. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, menilai RUU tersebut menentang keberagaman di Indonesia, apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama.

Lalu bagaimana Pulau Bali dengan jajaran bar yang menyajikan minuman beralkohol, dan memiliki minuman destilasi khas? Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi (Destilasi) khas Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali pada Februari 2020 lalu.

Artinya, arak dan segala jenis minuman fermentasi khas lainnya resmi diperjualbelikan di Bali.

Baca Juga: Sudah Legal, Tapi Perajin Arak Bali Belum Bebas dari Tengkulak

1. Orang yang mengonsumsi minuman beralkohol dikenakan sanksi pidana penjara dan denda paling banyak Rp50 juta

5 Nasib Pulau Bali Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol DisahkanIDN TImes/Reza Iqbal

RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut mengatur tentang sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Pada Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol menyebutkan:

Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Arak Bali dan Sejenisnya Resmi Dilegalkan, Bakal Go International!

2. Bali ramai dikunjungi wisatawan karena akomodasi sarana restoran dan bar

5 Nasib Pulau Bali Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkaninstagram.com/rockbarbali

Menurut Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Bali, Ketut Darmayasa, jika RUU tersebut disahkan akan berpotensi merugikan banyak pihak.

“Kami dari insan pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut disahkan," ungkapnya, Jumat (13/11/2020).

Ia menilai, wisatawan yang berkunjung ke Bali karena beberapa hal, di antaranya:

  • Bali merupakan destinasi yang menarik dengan sumber daya manusia (SDM) yang ramah
  • Budaya yang sangat terjaga kelestariannya
  • Produk yang berkualitas yang diminati wisatawan baik itu akomodasi sarana restoran dan bar yang menyajikan makanan maupun minuman tradisional sampai modern.

Darmayasa mengungkapkan, saat ini petani minuman fermentasi atau destilasi khas Bali sedang semangat-semangatnya untuk melestarikan minuman alkohol warisan budaya.

3. Berikut ini lima potensi kerugian yang dialami Bali apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan:

5 Nasib Pulau Bali Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol DisahkanIlustrasi minuman beralkohol. (Pixabay.com/webandi)

Founder Tamana Management tersebut juga menyebutkan sejumlah potensi yang merugikan apabila RUU tersebut disahkan. Seperti:

  • Petani tidak bisa memproduksi minuman fermentasi dan destilasi
  • Produksi minuman fermentasi dan destilasi ini malah menjadi sumber penghidupan di beberapa tempat. Sehingga pengrajin mikol berpotensi kehilangan mata pencaharian
  • Pengusaha yang mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) akan terbebani baik secara financial operational dan tenaga kerja
  • Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai
  • Kunjungan wisatawan dinilai akan berkurang.

“Apalagi saat ini Bali sudah sangat sepi dari kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Karena sebagian wisman terutama dari negara Australia, Jepang, Korea, China dan beberapa negara Eropa banyak memberikan kontribusi pendapatan dari mikol."

Darmayasa berharap RUU ini bisa dibatalkan. Sebab keputusan pembatalannya dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat. Gimana menurut pendapatmu? Share di kolom komentar ya.

4. Arak Bali bisa go international

5 Nasib Pulau Bali Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkanunplash.com/arobj

Sekadar diketahui, pada 6 Februari 2020 lalu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono, mengungkapkan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong royong. Skema tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali ini berlaku antara perajin atau petani arak, koperasi, dan pihak produsen MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Skema anak asuh-orang tua asuh inilah yang akan menjadi pokok pengaturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Seperti apa skemanya?

Petani atau perajin menjual hasil produksinya ke koperasi (Sebagai pengepul). Selanjutnya koperasi menjual bahan baku ke produsen. Produsen atau pabrikan inilah yang akan mengolah lebih lanjut. Sehingga produknya menjadi terstandarisasi dan terjaga kehigienisannya. Produk tersebut kemudian dilekatkan pakai pita cukai.

“Skema ini menunjukkan fleksibilitas kami untuk dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat” jelas Hendra kala itu.

Selain tata kelola, Pergub ini mengatur standar harga batas bawah (Harga Patokan Petani) di setiap jenjang distribusi. Sebagai pilot project, Pemprov Bali dan Bea Cukai Bali Nusra serta pihak terkait lainnya akan memulai implementasi awal minuman khas Bali ini di dua desa: Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen-Kabupaten Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula-Kabupaten Buleleng.

Hendra melanjutkan, melalui Bea Cukai Denpasar, siap mengasistensi terkait ketentuan di bidang Cukai. Bea Cukai Bali Nusra siap membantu pemasaran arak Bali, sehingga dapat diekspor melalui penjualan di Toko Bebas Bea.

“Kami siap memfasilitasi produsen MMEA dengan pengusaha Toko Bebas Bea. Sehingga Arak Bali bisa Go International. Sejajar dengan traditional spirit lain di dunia,” ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya