Sebelum Turun Kelas, Peserta BPJS Kesehatan Diminta Lunasi Tanggungan
Warga Denpasar mulai banyak turun kelas sejak dua hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Beberapa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Denpasar, banyak yang mengajukan turun kelas sejak diinfokan adanya kenaikan tarif iuran alias premi pada Januari 2020 mendatang. Banyak masyarakat yang mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di kawasan Niti Mandhala Renon, sejak Rabu (6/11) pagi.
Kepala BPJS Kacab Denpasar, Mohammad Ali, menyampaikan pihaknya belum memegang data pasti berapa banyak masyarakat yang telah mengajukan turun kelas.
“Belum ada data berapa yang mencoba turun kelas,” terangnya saat dihubungi IDN Times, pada Jumat (8/11).
Pihaknya menduga, kemungkinan masyarakat turun kelas ini karena adanya kenaikan iuran yang direncanakan akan berlaku. Sehingga mereka yang merasa tidak mampu dan sebagainya mengajukan turun kelas. Permintaan turun kelas di Denpasar sendiri terbilang variatif dari kelas I dan kelas II.
“Artinya dari mereka memang ada yang meminta turun ke kelas III,” terangnya.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan dan Pembayaran BPJS Kesehatan
1. Turun kelas hanya berdampak pada manfaat nonmedis
Mengacu pada regulasi, sebenarnya yang membedakan antara kelas I, kelas II dan kelas III adalah hanya manfaat nonmedisnya saja. Yaitu akomodasi di ruang rawat, perbedaan jumlah tempat tidurnya, dan jumlah pasien yang ada di dalam ruangan tersebut.
“Itu yang membedakan. Dalam hal manfaat medis semuanya sama antara kelas I, kelas II dan kelas III. Ini sudah diatur dalam regulasi tentang BKN,” jelasnya.
Baca Juga: Bukan Hoaks, Warga yang Belum Bayar BPJS Kesehatan Tak Bisa Urus SIM