Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir Motor
Tarif ini juga hanya berlaku untuk buruh bergaji Rp8 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan tarif iuran ini diberlakukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Berikut ini daftar kenaikan per bulannya:
- Peserta kelas III mandiri dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu
- Peserta kelas II mandiri dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu
- Peserta kelas I mandiri dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Bagaimana dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini di Bali?
Baca Juga: 8 Penyakit Kronis yang Paling Banyak Dibiayai BPJS Kesehatan
1. Daftar besaran pendapatan iuran dan beban jaminan kesehatan:
Terkait naiknya iuran, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Muhammad Ali, menyampaikan memang ada ketimpangan antara pendapatan iuran dan beban jaminan kesehatan. Lebih jelasnya, simak perbandingan di bawah ini dari tahun 2014 hingga 2018:
- Tahun 2014 pendapatan iuran Rp40,72 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp42,66 triliun
- Tahun 2015 pendapatan iuran Rp52,69 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp57,1 triliun
- Tahun 2016 pendapatan iuran Rp67,40 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp67,25 triliun
- Tahun 2017 pendapatan iuran Rp74,25 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp84,44 triliun
- Tahun 2018 pendapatan iuran Rp81,97 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp94,3 triliun.
“Akar masalah utama adalah perbandingan iuran perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan Penetapan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kondisi besaran iuran ini menyebabkan biaya per orang per bulan (BPOPB) lebih besar dibandingkan premi per orang per bulan (PPOPB),” terang Ali.
Selain itu, besarnya biaya pelayanan kesehatan juga disebabkan oleh profil morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis, dengan dominasi 50 persen penyakit jantung, disusul kanker, stroke dan gagal ginjal.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan dan Pembayaran BPJS Kesehatan