Keroyok 2 WNI, Warga AS Tak Terima Ditegur Soal Musik
Keduanya jadi tersangka dan ditahan oleh kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menetapkan dua orang Warga Amerika Serikat menjadi tersangka tindak pidana pengeroyokan terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku laki-laki diketahui bernama Aabed Attia (26), dan Zeyad Ahmed Attia (30).
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa kedua pelaku mengeroyok korban karena tidak terima saat dikomplain. “Pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik,” kata Sukadi pada Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Pengeroyokan di Denpasar, 3 Pengguna Jalan Luka-luka
1. Pelaku tak terima ditegur terkait suara musik yang keras
Sukadi menjelaskan, insiden itu bermula ketika kedua pelaku menginap di Villa H2O, Jalan Raya Seminyak gang Kubu Pesisi. Pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita, korban yang merupakan petugas keamanan desa atau penerpti, Made Suarsadana menerima laporan dari sekuriti bahwa ada tamu di sebelah Villa H2O yang mengeluhkan suara musik yang keras.
Selang beberapa menit korban bersama rekannya Ketut Rai Arya Yasa mendatangi lokasi dan mendengar suara musik yang keras.
“Mereka menegur penghuni vila tersebut. Setelah selesai menegur penghuni vila kemudian mereka mengarah ke parkiran. Belum sampai di parkiran pelaku mendorong dan memukul korban,” ungkapnya.