foto hanya ilustrasi (IDN Times/Ayu Afria)
Dalam rekaman video yang beredar, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nomor Polisi DK 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Sunset Road, Kuta. Ia tengah membonceng WNA perempuan yang tidak mengenakan helm. Petugas kepolisian berupaya meminta korban untuk menepi, namun mereka berniat kabur.
“Saat diperiksa, surat-surat tidak lengkap. Terlapor marah, dan langsung mendorong korban sampai hampir jatuh. Selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur, dan terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh,” jelas Jansen.
Sebelumnya, pelaku diketahui hanya mendorong petugas. Namun dalam laporan polisi yang dibuat, tercatat juga adanya tindakan menampar korban. Jansen, yang dikonfirmasi lanjutan terkait hal ini, mengatakan bahwa petugas tersebut sudah melakukan visum.
“Berproses, sementara dikenakan 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penganiayaan ringan, dan 212 KUHP, melawan petugas,” katanya.