Klungkung, IDN Times - Kasus pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik, pedagang lawar godel sekaligus pemilik usaha katering di Kabupaten Klungkung digelar dalam meja hijau. Terdakwa Agus Novit Permana Putra (29) alias Petong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Senin (12/10/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Sejak berada di lingkungan pengadilan, Petong terlihat lebih banyak diam. Mengenakan kemeja dan celana panjang berwarna hitam, terdakwa tampak menundukkan kepala saat menunggu persidangan di ruang tahanan.
Sikap serupa terlihat ketika sidang dimulai. Petong tak banyak berbicara dan hanya memberikan jawaban singkat ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya Petong hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara JPU Kejari Klungkung diwakili Agung Himawan dan Ni Putu Dian Kusuma Wardhani.
"Hari ini sidang perdana kasus pembunuhan I Nyoman Cita. Agenda hari ini pembacaan dakwaan," ujar I Putu Gede Darma Putra, Senin (12/10/2026).
