Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Pembunuhan Man Colik  Dakwaan Ungkap Pisau yang Disembunyikan
Sidang perdana kasus pembunuhan Man Colik, dengan terdakwa Agus Novit alias Petong di Pengadilan Negeri Semarapura. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Terdakwa Agus Novit Permana Putra alias Petong menjalani sidang perdana kasus pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik di PN Semarapura pada 12 Oktober 2026.

  • JPU mendakwa Petong menusuk korban saat keduanya mandi di sungai pada 1 Juli 2026; pisau disebut telah disiapkan dan disembunyikan terdakwa sejak 27 Juni.

  • Sebelum kejadian, terdakwa dan korban berkomunikasi lewat TikTok serta WhatsApp, lalu bertemu di warung korban; sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi JPU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Juni 2026

Petong disebut menyiapkan dan menyembunyikan pisau di kamarnya. Rencana pertemuannya dengan Man Colik batal karena bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

1 Juli 2026

Pertemuan Petong dan Man Colik terlaksana di sungai saat keduanya mandi bersama. Petong didakwa melakukan penusukan yang menyebabkan Man Colik meninggal dunia.

12 Oktober 2026

Petong menjalani sidang perdana di PN Semarapura dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan.

Senin pekan depan

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU Kejari Klungkung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang perdana perkara pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Agus Novit Permana Putra alias Petong.
  • Who?
    Agus Novit Permana Putra (29) alias Petong menjadi terdakwa; korban adalah I Nyoman Cita alias Pak Man Colik. Sidang dipimpin Anak Agung Putra Wiratjaya, dengan JPU Agung Himawan dan Ni Putu Dian Kusuma Wardhani.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung. Peristiwa penusukan menurut dakwaan terjadi di sebuah sungai.
  • When?
    Sidang perdana berlangsung Senin, 12 Oktober 2026. Peristiwa penusukan disebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
  • Why?
    Motif dugaan penusukan yang menyebabkan Man Colik meninggal dunia hingga saat ini belum ada kepastian dalam persidangan yang berlangsung.
  • How?
    JPU mendakwa Petong menusuk korban saat keduanya mandi di sungai. Pisau disebut telah disiapkan dan disembunyikan terdakwa di kamarnya sejak 27 Juni 2026. Sidang berikutnya akan memeriksa saksi JPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petong mulai ikut sidang karena dituduh membunuh Pak Man Colik di Klungkung. Jaksa membacakan tuduhan bahwa Petong membawa pisau dan menusuk Pak Man saat mereka di sungai. Mereka dulu ngobrol lewat TikTok dan WhatsApp. Petong banyak diam di sidang. Minggu depan, hakim akan mendengar saksi-saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bergulirnya persidangan perdana menunjukkan proses hukum berjalan dengan agenda yang jelas, didampingi majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa. Penjadwalan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya membuka ruang untuk mengurai rangkaian peristiwa secara lebih mendalam melalui keterangan yang relevan dalam persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Kasus pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik, pedagang lawar godel sekaligus pemilik usaha katering di Kabupaten Klungkung digelar dalam meja hijau. Terdakwa Agus Novit Permana Putra (29) alias Petong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Senin (12/10/2026).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Sejak berada di lingkungan pengadilan, Petong terlihat lebih banyak diam. Mengenakan kemeja dan celana panjang berwarna hitam, terdakwa tampak menundukkan kepala saat menunggu persidangan di ruang tahanan.

Sikap serupa terlihat ketika sidang dimulai. Petong tak banyak berbicara dan hanya memberikan jawaban singkat ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya Petong hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara JPU Kejari Klungkung diwakili Agung Himawan dan Ni Putu Dian Kusuma Wardhani.

"Hari ini sidang perdana kasus pembunuhan I Nyoman Cita. Agenda hari ini pembacaan dakwaan," ujar I Putu Gede Darma Putra, Senin (12/10/2026).

1. Pisau disebut sudah disiapkan beberapa hari sebelum kejadian

Sidang perdana kasus pembunuhan Man Colik, dengan terdakwa Agus Novit alias Petong di Pengadilan Negeri Semarapura. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap sejumlah fakta terkait hubungan terdakwa dengan korban hingga berujung pada tewasnya Man Colik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, terdakwa dan korban disebut sedang mandi bersama di sungai. Penusukan yang menewaskan korban itu terjadi di lokasi.

JPU juga mengungkap dugaan adanya persiapan sebelum aksi tersebut dilakukan. Sebilah pisau disebut telah disiapkan dan disembunyikan oleh terdakwa di kamarnya sejak 27 Juni 2026.

Artinya, pisau tersebut telah berada dalam penguasaan terdakwa beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

2. Berawal dari komunikasi di TikTok dan WhatsApp

Sidang perdana kasus pembunuhan Man Colik, dengan terdakwa Agus Novit alias Petong di Pengadilan Negeri Semarapura. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, terdakwa dan korban diketahui telah berkomunikasi secara intensif melalui media sosial TikTok dan WhatsApp. Komunikasi berlanjut ke pertemuan secara langsung di warung milik korban.

Keduanya sebenarnya telah memiliki rencana untuk bertemu pada 27 Juni 2026. Namun, pertemuan itu batal karena bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

Pertemuan akhirnya terlaksana pada Rabu, 1 Juli 2026. Namun, itu menjadi pertemuan terakhir bagu Man Colik.

“Pertemuan tersebut baru terealisasi pada Rabu, 1 Juli 2026, yang berujung pada aksi penusukan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaannya.

3. Sidang dilanjutkan pekan depan

Sidang perdana kasus pembunuhan Man Colik, dengan terdakwa Agus Novit alias Petong di Pengadilan Negeri Semarapura. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Klungkung.

"Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Man Colik," ungkap Gede Darma.

Curated For You

Editorial Team

Related Article