Realisasi PAD Tabanan Baru 53,20 Persen Jelang Akhir Tahun

- Hingga 19 Oktober 2026, realisasi PAD Tabanan mencapai Rp493,26 miliar atau 53,20 persen dari target Rp927,17 miliar.
- Bakeuda mengoptimalkan penerimaan melalui pemeriksaan kepatuhan, penagihan piutang PBB dan PKB, serta sinergi dengan Kejari Tabanan dan UPTD Samsat.
- Layanan pajak diperluas lewat BPHTB daring, ALO PBB, e-SPPT, pembebasan denda tunggakan PBB-P2 hingga 31 Desember, serta rencana Gebyar PBB November.
Tabanan, IDNTimes- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) terus mendorong realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun 2026. Berdasarkan data hingga 19 Oktober 2026, realisasi PAD Tabanan mencapai Rp493,26 miliar atau 53,20 persen dari target Rp927,17 miliar.
Untuk mengoptimalkan penerimaan dalam dua bulan tersisa, Bakeuda Tabanan memperkuat pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, penagihan piutang, sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dan UPTD Samsat, serta memperluas akses pembayaran pajak melalui layanan digital dan desa.
1. Seluruh potensi penerimaan pajak akan dioptimalkan

ilustrasi seseorang sedang mengisi formulir pajak dengan pena di atas meja (pexels.com/Polina Tankilevitch) Kepala Bakeuda Tabanan, Ni Wayan Mariati, mengatakan untuk mencapai target, seluruh potensi penerimaan pajak akan dioptimalkan menjelang akhir tahun 2026. Sejumlah langkah ditempuh, seperti bidang Pajak Daerah Lainnya (PDL) serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan pajak PHR serta mengintensifkan penagihan piutang PBB,” ujar Mariati, Rabu (21/10/2026).
Selain itu, untuk pengoptimalan di bidang PDL, Bakeuda melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penagihan aktif juga dilakukan secara mandiri maupun bersinergi dengan Kejari Tabanan guna mendorong penyelesaian piutang pajak.
2. Bakeuda bersama UPTD Samsat melaksanakan penagihan piutang PKB

Ilustrasi aplikasi pajak kendaraan online SIGNAL dan e-Samsat. (pexels.com/Shoper .pl) Cara lain dalam mengoptimalkan penerimaan pajak adalah bekerja sama dengan UPTD Samsat dalam melaksanakan penagihan piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kegiatan 'Ngedoor' serta operasi gabungan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Mariati menambahkan, selain penagihan, sosialisasi diskon pajak dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor juga dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kebijakan tersebut.
Sementara itu, pada sektor PBB-P2, Bakeuda mengoptimalkan penagihan piutang, khususnya terhadap wajib pajak yang masuk buku 4 dan 5. Penagihan dilakukan melalui kunjungan langsung atau door-to-door ke masing-masing wajib pajak. Langkah ini dilengkapi dengan penagihan aktif secara mandiri dan sinergi bersama Kejari Tabanan.
3. Bakeuda Tabanan mengembangkan layanan digitalisasi

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. (Dok. iStock/bee32) Untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajak masyarakat, Bakeuda juga mengembangkan layanan digitalisasi seperti penerapan layanan daring untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Layanan daring untuk PBB-P2 diterapkan melalui ALO PBB yang telah dikembangkan sehingga memperluas akses pelayanan, termasuk penyediaan surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT.
"Upaya lainnya adalah pemberian keringanan berupa pembebasan denda atas piutang PBB-P2. Program yang telah berjalan sejak Januari 2026 ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan," ujar Mariati.
Ia melanjutkan, Bakeuda Tabanan juga merencanakan Gebyar PBB pada November 2026 yang akan diintegrasikan dengan pelayanan Samsat. Kegiatan ini diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.












![[QUIZ] Pilih Ekskul SMA di Bali, Member Hearts2Hearts Ini Jadi Temanmu](https://image.idntimes.com/post/20250519/saveclipapp-496791802-17862821493396895-1826656139812564965-n-80c500693e7bbc318c6441adb08a9270-5297810bd596b3f786e5901c5240afa4.jpg)









