Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan, 73 Saksi Diperiksa
Dinas Kesehatan Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)
  • Kejari Tabanan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran BBM, pelumas, serta makan-minum di Dinkes Tabanan untuk tahun anggaran 2023–2025.
  • Tim penyidik telah memeriksa 73 saksi dari internal Dinkes dan penyedia, dengan sejumlah saksi dijadwalkan dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan.
  • Penyidik menemukan indikasi perbuatan yang mengarah pada kerugian negara, tetapi nilai kerugian dan penetapan tersangka masih menunggu pengumpulan fakta, perhitungan, serta evaluasi penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023-2025 hingga saat ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., M.H., seizin Kepala Kejari Tabanan, menyampaikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 73 saksi dari berbagai pihak. Para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut berasal dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak penyedia.

1. Penyidik menemukan material adanya kerugian negara

Tim Penyidik Kejari Tabanan saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026) (Dok.IDNTimes/Kejari Tabanan)

Nuriyanto melanjutkan, saksi-saksi ini nantinya akan diagendakan untuk dipanggil kembali. Hal ini dikarenakan keterangan yang diberikan sebelumnya dinilai masih perlu dilengkapi untuk memperjelas rangkaian fakta dalam perkara tersebut.

Menurutnya dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik telah menemukan adanya perbuatan material yang mengarah pada dugaan timbulnya kerugian negara. Namun, angka pasti kerugian negara hingga saat ini belum ditetapkan.

"Tim penyidik masih mengumpulkan dan mematangkan berbagai fakta yang nantinya menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melakukan penghitungan kerugian negara," ujarnya, Rabu (7/10/2026).

2. Kerugian negara akan segera diperhitungkan

Tim Penyidik Kejari Tabanan saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026) (Dok.IDNTimes/Kejari Tabanan)

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, tahapan penyelidikan selanjutkan adalah mengumpulkan fakta-fakta yang telah dilumpulkan penyidik.

"Tahapan penyelidikan ke depan adalah mengumpulkan fakta yang telah dikumpulkan dan akan dikoordinasikan untuk memperoleh penghitungan kerugian negara dari pihak yang berkompeten dalam melakukan proses tersebut," kata Nuriyanto.

3. Penetapan tersangka mengikuti mekanismes yang berlaku

Tim Penyidik Kejari Tabanan saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026) (Dok.IDNTimes/Kejari Tabanan)

Nuriyanto menegaskan untuk penetapan tersangka, penyidik masih mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Penetapan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Kami juga masih menunggu proses perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, penyidik juga masih mendalami apakah penetapan pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan setelah ditemukan perbuatan material atau harus menunggu proses penghitungan kerugian negara selesai. Tahapan tersebut akan menjadi bagian dari proses ekspose dan evaluasi penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article