Ilustrasi tindakan tegas terukur kepolisian. (IDN Times/Ayu Afria)
Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa tindak pidana kejahatan jalanan ini sangat meresahkan wisatawan yang berlibur ke Kuta. Karenanya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur atau akan menembak pelaku kejahatan tersebut. Ditekankan bahwa aturan ini berlaku mulai hari ini, Senin (8/8/2022).
"Perlu kami tekankan, hari ini kami sengaja melaksanakan konferensi pers di tempat yang kita banggakan ini (ground zero). Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa apapun yang terjadi di Kuta, mulai hari ini, setiap kejadian yang ada di Kuta dan sekitarnya, utamanya terkait kasus penjambretan, maka tadi kami sepakat mulai hari ini, kami akan melakukan tindakan tegas terukur," paparnya.
Pihak kepolisian bersama desa adat dan instansi lainnya telah sepakat untuk membangkitkan kembali pariwisata yang menjadi tumpuan perekonomian, terutama wilayah Kuta.