Badung, IDN Times - Suasana ballroom di Hotel The Patra Bali Resort & Villas tampak ramai dengan delegasi yang memakai jas berwarna gelap. Mereka merupakan delegasi dari 32 negara yang terdiri dari organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar. Mereka sepakat bertemu membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital yang berlangsung dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era hingga 9 Oktober 2026 mendatang.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pertemuan tersebut membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi. Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.
